Senin 16 Dec 2019 13:20 WIB

Alasan PPATK Ungkap Soal Kepala Daerah Simpan Dana di Kasino

PPATK melaporkan temuan soal kepala daerah simpan dana di kasino ke penegak hukum.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui kasino di luar negeri oleh kepala daerah kepada pihak terkait. Temuan tersebut diungkap ke publik dengan harapan dapat melakukan pencegahan untuk kasus serupa, bukan sengaja untuk membuat gaduh.

"Apa yang kami lakukan ini, itu harus dilihat dari perspektif tugas kami untuk melakukan pencegahan. Maksud diumumkan itu untuk memberikan deterrence effect ataupun warning effect kepada terduga pelaku," ujar Kepala PPATK, Kiagus Kiagus Ahmad Badaruddin, melalui sambungan telepon, Senin (16/12).

Baca Juga

Kiagus mengatakan, pihaknya berharap, pihak-pihak yang diduga melakukan pencucian uang melalui kasino berhenti melakukan hal serupa lagi ke depan dengan sudah dibukanya cara tersebut ke publik. PPATK, kata Kiagus, tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Karena itu, ia tidak mengungkapkan siapa pelaku dan jumlah uang yang dicuci melalui cara tersebut.

"Kita kan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi ini dalam perspektif pencegahan.  Jadi bukan kita mau buat ramai, bukan," katanya.

Ia menjelaskan, ada orang-orang tertentu yang melakukan penyimpanan uang yang diduga didapat dengan cara yang tidak sah ke dalam rekening yang disediakan oleh kasino di luar negeri. Kiagus tidak menyebutkan uang yang didapatkan dari cara tidak sah itu seperti apa. Tapi yang jelas, kata dia, transaksi tersebut mencurigakan.

"Kami tidak menyebut itu. Kami yang paling penting adalah bahwa transaksi itu di luar profil, di luar karakteristik yang bersangkutan," ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum tertentu terkait temuan tersebut. Tapi, ia enggan mengungkapkan dengan siapa PPATK melakukan koordinasi tersebut dengan alasan proses masih terus berjalan dan masih harus melalui tahapan-tahapan penting.

"Itu saya belum bisa menyebutkan itu karena ini kan masih dalam pengembangan ya. Jadi kita jangan saling mengganggulah. Pokoknya kami sudah ada (datanya) dan sudah kami sampaikan," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement