Senin 16 Dec 2019 17:19 WIB

Soal Dana Kepala di Kasino, Ini Kata Komisioner KPK

Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, paling penting untuk mengetahui sumber uan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami tentang penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan uang miliaran Rupiah milik sejumlah kepala daerah dalam rekening rumah judi di luar negeri (kasino). Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, paling penting untuk mengetahui sumber uang tersebut.

Namun Saut mengatakan, tak serta merta laporan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh badan adhoc antikorupsi tersebut. "KPK harus masuk dengan predicate crime (jenis kejahatan asalnya) yang jelas. Gak boleh tiba-tiba masuk melakukan penyelidikan begitu saja," jelas Saut kepada wartawan, Senin (16/12).

Baca Juga

Saut menjelaskan, jenis kejahatan tersebut yang nantinya akan menentukan kewenangan penyelidikan. Saut menjelaskan jika sumber uang tersebut berasal dari aksi kejahatan korupsi, tentu saja KPK punya kewenangan menyelidiki. Namun jika sumber uang dalam kasino tersebut bukan dari tindak pidana korupsi, bukan kewenangan KPK menindaklanjuti.

"Kalau memang dia (pemilik uang tersebut) punya usaha bagaimana? Karena itu, harus jelas dulu predicate crime-nya," ujarnya.

Karena itu, ia melanjutkan, KPK tak boleh tergesa-gesa menyangkut informasi PPATK tersebut. Apalagi menurut Saut, penelusuran PPATK tersebut sebetulnya bukan informasi publik. Sejatinya analisa transaksi keuangan, adalah pelaporan tertutup yang disesuaikan peruntukannya. Bisa menjadi informasi intelijen, juga penegak hukum, pun rivalitas perekonomian lintas negara.

Akhir pekan lalu, (13/12) Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyampaikan kepada publik terkait adanya uang milik sejumlah kepala daerah yang tersimpan di sejumlah rekening rumah judi di luar negeri. Uang tersebut tersimpan dalam bentuk mata uang asing yang setara dengan nilai Rp 50-an miliar. Akan tetapi Kiagus tak menyebutkan nama-nama kepala daerah pemilik uang tersebut.

Pun, Kiagus tak mau membeberkan uang tersebut tersimpan di rumah judi di negara mana. Namun, pada Senin (16/12), Kiagus kepada wartawan menjelaskan penyampaian informasi tersebut, sebetulnya bukan untuk mencari sensasi atau kegaduhan. Karena kata dia, penyampaian itu dilakukan saat PPATK melakukan refleksi menjelang akhir tahun.

Ia mengaku menyampaikan informasi tersebut sebagai bentuk antisipasi, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. "Kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jadi ini (yang PPATK sampaikan), untuk perspektif pencegahan," kata Kiagus.

Menurutnya, dengan penyampaian tersebut, PPATK berharap dapat memberikan peringatan kepada pemilik uang di kasino tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement