REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah
Lurah Jelambar dan tujuh orang panitia seleksi tenaga honorer diperiksa oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Mereka diduga melakukan pelanggaran, yakni menyalahgunakan wewenang dengan menyuruh atau membiarkan 45 calon petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) di masuk ke saluran air kantor Kelurahan Jelambar.
Kepala Inspektorat DKI Michael C. Rolandi mengatakan, setelah video calon petugas PPSU yang berendam di saluran air penghubung (PHB) tersebut viral, inspektorat langsung melakukan investigasi. Pemeriksaan sudah dilakukan kepada lurah, tujuh panitia seleksi dan 22 calon PPSU yang ikut kegiatan tersebut.
"Dari hasil investigasi terindikasi kuat adanya pelanggaran, yaitu penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatutan dengan merendam peserta seleksi calon PPSU ke saluran PHB," kata Michael wartawan di Balai Kota, Senin (16/12).
Michael menyebut, awalnya hanya tes sesuai kebutuhan pekerjaan agar mampu menjalankan tugas sesuai tugas pokoknya. Informasinya ada 98 peserta seleksi tes honorer, dan tes seleksi itu dibagi dua kali tes lapangan, pertama tangal 10 Desember dan tanggal 11Desember.
"Ini tes untuk penerimaan calon PPSU dan untuk kontrak yang diperpanjang 2020," ujarnya.
"Pada saat tes tanggal 10 Desember yang dilakukan saat itu khusus 45 orang calon petugas PPSU," ujarnya, menambahkan.
Namun, dalam perjalanannya panitia seleksi memerintahkan 45 calon PPSU masuk ke dalam selokan air PHB di dekat Kantor Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat. Setelah video tersebut viral, lanjut Michael, tes kedua pada 11 Desember untuk sisa calon petugas PPSU pun dihentikan.
Selanjutnya, walaupun pelanggaran sudah bisa dipastikan, namun Michael memastikan Inspektorat belum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada Lurah Jelambar dan Panitia Seleksi yang juga pegawai negeri sipil (PNS). "Dalam empat hari kedepan kami sudah melakukan pemeriksaan, selanjutnya kami akan memberikan rekomendasi ke Wali Kota Jakarta Barat dan Camat Petamburan," katanya.
Sanksi merujuk Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di mana hukuman disiplin akan dijatuhkan mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat. Untuk hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
"Karena itu sejak Lurah Jelambar diperiksa hari ini, Lurah Jelambar juga sudah dinonaktifkan per hari ini sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin," katanya.
Namun bila merujuk ayat 3, Pasal 27, disebutkan PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pemberian sanksi, tambah Michael, merujuk ayat 4, Pasal 27, diberikan oleh atasan langsung yang lebih tinggi, dalam hal ini Camat Petamburan dan Wali Kota Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi menambahkan, sebagaimana yang dijelaskan Inspektorat, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh panitia. Karena itu, Rustam menilai harus dilihat lagi siapa mereka yang terlibat, panitia dan lurahnya. Dan tetap harus merujuk perundang-undangan baik PP 53 tahun 2010 atau Pergub 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Peraturan itu, jelas Rustam, memperketat syarat penerimaan Pekerja Harian Lepas (PHL) dan pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Diakui dia, sebelumnya juga sudah dibuat Surat Edaran Wali Kota Jakarta Barat terkait perpanjangan kontrak tidak perlu ada tes fisik.
Rustam mengakui, terkait tes tenaga honorer PPSU memang ada tes lapangan, seperti menyapu dan membersihkan saluran air. Namun, bukan tes fisik seperti yang ada di video tersebut.
"Oleh karena itu ini diduga ada penyelewengan kewenangan. Dalam satu atau dua hari akan ada sanksinya kepada petugas yang terlibat, sanksi akan diberikan Camat. Tapi kaptennya (Lurah) dulu yang dinonaktifkan," kata Rustam.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, terkait kegiatan tes pegawai honorer yang masuk ke dalam saluran air tersebut, Inspektorat saat ini telah memeriksa seluruh panitia dan dan Lurah Selaku Kepala Unitnya. Inspektorat nanti akan memberi syarat ke Wali Kota sesuai PP 53/2010, di mana yang berhak memberi sanksi adalah atasan langsung dan atasan langsung Lurah Jelambar adalah Camat Petamburan.
"Pemeriksaan dan di BAP dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD baik dari Tinkat Provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat," kata Chaidir.
Pemeriksaan ini tidak lain berkaitan dengan dugaan kelalian dalam mekanisme tata cara perpanjangan Kontrak Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Unit Kerja yg di kelolanya. "Apabila hasil BAP di simpulkan bahwa dugaan terhadap Indisipliner atasan langsung akan menjatuhakan Huk Dis dari Ringan sd Berat dengan pembebasan Jabatan Lurahnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Triatmojo mengakui kegiatan tersebut memang dilakukan di wilayahnya, walaupun ia membantah berada di lokasi saat kegiatan tersebut. Namun sebagai bentuk tanggung jawab, Agung siap diperiksa oleh Inspektorat Kepegawaian soal ini.
"Saya sudah diperiksa termasuk seluruh panitia. Walaupun saya sebenarnya sudah melarang hal itu," kata Agung berkilah.
Ia mengatakan salah satu alasan kenapa ada aksi masuk dalam saluran air karena kebutuhan pekerjaan, yang tidak jauh dari membersihkan saluran air. Namun, apabila hal itupun dianggap tidak tepat, Agung mengakui siap disanksi atas kelalaiannya tersebut.