REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, sudah ada tersangka terkait temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sejumlah kepala daerah yang menempatkan dana berbentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Agus di gedung KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa anak buah dari kepala daerah tersebut sudah menjadi tersangka. "Ada kasus yang sudah ditangani. Jadi, rasanya anak buahnya sudah ada yang menjadi tersangka," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menyebut, KPK pun telah mengantongi nama satu kepala daerah yang menyimpan uang di rekening kasino tersebut. "Yang saya tahu orangnya satu itu. Kalau yang lain, saya belum tahu," kata Agus.
Selain itu, kata Agus, KPK juga telah memberi tahu kepada pemerintah soal temuan PPATK tersebut. "Rasanya pemerintah juga sudah kita beri tahu. Ya mudah-mudahan nanti ada langkah sinergislah," kata dia.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri yang nilainya setara Rp 50 miliar.