REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ronggo Astungkoro
KPK mengklaim sudah mengetahui satu dari sejumlah nama kepala daerah yang dituding menimbun uang dalam rekening rumah judi yang berada di luar negeri. Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengungkapkan, salah satu kepala daerah tersebut sudah berada dalam pemantauan dan penyelidikan.
Agus pun membeberkan ada satu tersangka KPK terkoneksi dengan kepala daerah yang dimaksud. “Yang saya ketahui orangnya satu itu,” kata dia saat refleksi KPK 2016-2019 di gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12).
Namun, karena alasan hukum, Agus tak bersedia mengungkapkan 'orang satu' yang dimaksud. Ia hanya memastikan, KPK akan mendalami satu tersangka, yang diketahui sebagai anak buah kepala daerah tersebut.
“Jadi, ada kasus yang (sudah) ditangani. Rasanya, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Pengembangannya nanti ke sana (kepala daerah),” ujar Agus.
Agus juga menolak membeberkan siapa tersangka KPK yang ia sebut sebagai bawahan kepala daerah tersebut. Adapun, yang pasti, Agus mengatakan, informasi tentang kepala daerah yang menyimpan uang di kasino luar negeri itu benar.
Pekan lalu, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan adanya penimbunan uang milik sejumlah kepala daerah di Indonesia ke dalam rekening rumah judi di luar negeri. Kepala PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan, uang tersebut dalam bentuk dolar yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin saat memberikan keterangan kepada wartawan usai acara ‘Diseminasi Peraturan Pelaksana mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat atas Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT’ di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Menurut Kiagus, PPPATK sudah melaporkan temuan mereka kepada aparat penegak hukum terkait. Temuan tersebut diungkap ke publik dengan harapan dapat melakukan pencegahan untuk kasus serupa, bukan sengaja untuk membuat gaduh.
"Apa yang kami lakukan ini, itu harus dilihat dari perspektif tugas kami untuk melakukan pencegahan. Maksud diumumkan itu untuk memberikan deterrent effect ataupun warning effect kepada terduga pelaku," ujar Kiagus, Senin (16/12).
Kiagus mengatakan, pihaknya berharap, pihak-pihak yang diduga melakukan pencucian uang melalui kasino berhenti melakukan hal serupa lagi ke depan dengan sudah dibukanya cara tersebut ke publik. PPATK, kata Kiagus, tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Karena itu, ia tidak mengungkapkan siapa pelaku dan jumlah uang yang dicuci melalui cara tersebut.
"Kita kan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi, ini dalam perspektif pencegahan. Jadi, bukan kita mau buat ramai, bukan," katanya.
Ia menjelaskan, ada orang-orang tertentu yang melakukan penyimpanan uang yang diduga didapat dengan cara yang tidak sah ke dalam rekening yang disediakan oleh kasino di luar negeri. Kiagus tidak menyebutkan uang yang didapatkan dari cara tidak sah itu seperti apa. Namun, yang jelas, kata dia, transaksi tersebut mencurigakan.
"Kami tidak menyebut itu. Kami yang paling penting adalah bahwa transaksi itu di luar profil, di luar karakteristik yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum tertentu terkait temuan tersebut. Namun, ia enggan mengungkapkan dengan siapa PPATK melakukan koordinasi tersebut dengan alasan proses masih terus berjalan dan masih harus melalui tahapan-tahapan penting.
"Itu saya belum bisa menyebutkan itu karena ini kan masih dalam pengembangan ya. Jadi kita jangan saling mengganggulah. Pokoknya kami sudah ada (datanya) dan sudah kami sampaikan," katanya lagi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui rekening kasino di luar negeri merupakan bukti yang kuat untuk melakukan penuntutan. Menurut dia, temuan tersebut membuktikan sistem sebaik apa pun akan selalu dicari kelemahannya oleh pejabat publik yang koruptif.
"Ini sudah merupakan bukti yang kuat untuk melakukan penuntutan terhadap kepala daerah. Terutama dengan dakwaan TPPU karena perjudiannya sendiri menjadi predicate crime atau kejahatan utama yang bisa dituntut dengan perkara UU tentang tindak pidana perjudian," katanya, Senin (16/12).
Abdul menjelaskan, penyamaran kepemilikan uang melalui rekening kasino itu bisa dituntut TPPU dengan predicate crime perjudian. Artinya, uang yang disamarkan dari hasil kejahatan perjudian di manapun perjudian itu dilakukan.
"TPPU itu bisa dituntut tanpa lebih dahulu membuktikan predicate crime-nya, yang penting hasil kejahatan," ungkap Abdul.
Menurutnya, temuan yang dilakukan oleh PPATK menunjukkan, seseorang ingin berkuasa bukan untuk memajukan daerah atau rakyatnya, tetapi lebih berorientasi kepada pemanfaatan jabatan utuk sebesar-besarnya kemakmuran diri sendiri.
"Fakta ini juga membuktikan, sistem yang sebagus apa pun, manusia selalu mencari loophole atau kelemahannya meskipun akhirnya terlacak juga oleh PPATK," kata dia.
Ia pun meminta agar sistem keuangan negara terus-menerus diperbaiki. Langkah tersebut perlu diambil agar kelemahan yang ada dari setiap sistem keuangan negara tidak merangsang libido koruptif para pejabat publik, dalam hal ini kepala daerah.