REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena kawin kontrak atau nikah mut'ah masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Baru-baru ini, pemerintah daerah Bogor dan kepolisian setempat menguak praktik kawin kontrak di daerah Puncak Cisarua, Bogor, yang memang telah berlangsung sejak lama.
Meski sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memutuskan nikah kontrak atau mut'ah haram, namun faktanya praktik demikian masih marak terjadi. Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Prof HM Baharun, mengatakan praktik kawin kontrak marak terjadi karena ada kelonggaran pengawasan di kawasan wisata tersebut. Bahkan, menurutnya, praktik ini telah menjadi ajang usaha bisnis.
"Runyamnya memfasilitasi kawin kontrak yang sungguh sangat tipis sekali bedanya dengan praktik prostitusi. Saya melihatnya bukan semata karena kebutuhan ekonomi. Tetapi kedangkalan dalam agama juga jadi penyebab mereka melakukan perkawinan yang tidak ada dasar syariahnya itu," kata Prof Baharun, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (25/12).
Ia mengatakan, kawin kontrak secara jelas juga bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, ia menilai praktik kawin kontrak adalah akal-akalan agar tidak dituduh zina, namun praktiknya serupa.
Namun, karena sudah ada fatwa haram dari MUI, maka tidak alasan para pelaku menganggap hal itu halal. Ia mengimbau Pemda setempat secara tegas menutup praktik gelap pernikahan abal-abal itu sebelum lebih meluas.
"Saya kira aparat harus mengusut dan membongkar praktik menyimpang ini," ujarnya.
Baharun menambahkan perkawinan yang sah dalam pandangan Islam hanya satu, yakni nikah sesuai sunnah Rasulullah SAW. Sebagaimana hadits Nabi SAW yang berbunyi, "Nikah itu sunnahku, siapa yang berpaling dari sunnahku bukan golonganku."
Ia mengatakan, kawin kontrak memang pernah marak di zaman Jahiliyah, tetapi itu sudah dinasakh (dihapus) oleh syariat Islam. Berdasarkan hadist sahih yang diriwayatkan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib r.a., mut'ah atau kawin kontrak itu telah dilarang/diharamkan Nabi SAW.
Selain itu, mayoritas ulama se-dunia sepakat praktik mut'ah ini haram. Kecuali, golongan Syiah Iran yang bersikukuh hal itu halal.
"Namun saya dengar di Iran pun terakhir, yang sudah kewalahan dengan ekses kawin kontrak ini sayup-sayup sudah melarangnya, apalagi setelah ada protes keras dari para pemuka pejuang hak-hak wanita di sana," ujarnya.