Kamis 26 Dec 2019 15:05 WIB

Jokowi Senang Natal Berjalan Aman dan Damai

Pemerintah menegaskan tidak boleh ada pelarangan untuk merayakan Natal.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi melaksanakan ibadah perayaan Natal 2019 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi melaksanakan ibadah perayaan Natal 2019 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fahcrul Razi menyampaikan apresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap perayaan Natal yang berlangsung aman dan damai. Selain itu, Presiden juga mengapresiasi pernyataan para pejabat, termasuk menteri, terkait pelaksanaan Natal.

"Beliau hanya menyampaikan, Bapak Presiden, beliau senang situasi Natal aman dan damai. Beliau menyampaikan juga bahwa beberapa pernyataan pejabat-pejabat bagus, termasuk pernyataan menteri agama bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah itu adalah amanat konstitusi," ujar Fachrul seusai bertemu Presiden di Istana, Jakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga

Fahrul menyampaikan, kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah agama tak termasuk hukum khusus yang dapat menyampingkan hukum bersifat umum atau lex specialis derogat legi generalis. Presiden Jokowi pun sepakat dengan hal itu.

"Lex specialis ini kan bunyinya begini lex specialis derogat legi generalis. Artinya, kalau dalam hukum itu hukum yang bersifat khusus bisa menyampingkan hukum yang bersifat umum. Tapi hukum yang bersifat umum itu kan amanat konstitusi. Itu enggak bisa lagi dibuat lex specialis-nya," kata dia.

Oleh karena itu, Fachrul pun menegaskan, kepala daerah tak boleh melarang warganya untuk beribadah. Sebab hal itu merupakan amanat dari konstitusi sehingga harus dilaksanakan sebaik-baiknya. "Gak bolehlah. Meski alasannya apa, alasannya kesepakatan, kesepakatan itu kan seolah lex specialis. Ndak boleh, amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialis-nya," kata dia.

Fachrul pun meminta agar pejabat daerah dan juga kanwil agama dapat tegas menjalankan amanat konstitusi. "Kalau saya terkait semua pihak, khususnya kanwil agama dan semua pejabat daerah harus sepakat sama-sama tegas namanya amanat konstitusi itu enggak ada lain dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Fahcrul.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement