REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad mengatakan Komisi II akan memanggil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg). Pemanggilan untuk mempertanyakan nomenklatur Wakil KSP yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2019.
Menurut dia, penambahan wakil Kepala KSP tidak dikonsultasikan dengan Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KSP dan Mensesneg pada November 2019. "Karena itu pada masa sidang berikutnya akan kita tanyakan ke KSP dan Mensesneg, karena nomenklatur KSP berada di Kemsesneg," kata Kamrussamad di Jakarta, Jumat (27/12).
Dia mengatakan, langkah memanggil KSP-Kemensetneg itu karena penambahan wakil kepala KSP bertentangan dengan Program Presiden Jokowi dalam penyederhanaan birokrasi. Menurut politikus Partai Gerindra itu, publik bisa menilai bahwa ada inkosistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan, karena kebijakan itu diambil ketika eselon 3 dan 4 dihapuskan.
"Justru ketika posisi Eselon 3 dan 4 dihapuskan, namun malah di lingkungan istana bertambah. Apalagi telah ada penambahan staf khusus Presiden," ujarnya.