Senin 30 Dec 2019 06:31 WIB

Ombudsman Temukan Blok Khusus untuk Setya Novanto

Setya Novanto sakit jantung dan komplikasi beberapa penyakit.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Liberti Sitinjak (tengah) berbincang di kamar tahanan yang dihuni oleh terpidana kasus korupsi Setya Novanto saat melakukan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A. H. Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Liberti Sitinjak (tengah) berbincang di kamar tahanan yang dihuni oleh terpidana kasus korupsi Setya Novanto saat melakukan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A. H. Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI (ORI) Ninik Rahayu menemukan ada ruang tahanan khusus untuk narapidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cipinang pada Ahad (29/12).

“Hasil sidak kami ada yang menarik, yaitu menemukan blok untuk Setya Novanto dan untuk pengacara Novanto,” kata Ninik di Lapas Cipinang, Jakarta, Ahad. Ninik menjelaskan, dalam blok tersebut terdaftar atas nama Setya Novanto, tapi yang bersangkutan sedang berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Dia menggambarkan, dalam ruangan khusus Novanto tersebut diperuntukkan untuk satu orang dengan dilengkapi toilet duduk dan tidak ada televisi. “Sebetulnya hanya tempat tidur, rak lemari, dan tempat tisu. Tadi kebetulan yang terbuka kamarnya Wawan yang dulu di Lapas Sukamiskin, sekarang di sini,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam sidak tersebut dirinya menemukan ruang tahanan dibagi dua, yaitu blok untuk tahanan yang membutuhkan perhatian khusus dan pembinaan khusus. Dalam kesempatan tersebut, dirinya menanyakan apa kualifikasinya seorang tahanan ditempatkan di blok khusus tersebut termasuk Setya Novanto ditempatkan dalam blok tersebut.

“Nanti kami minta penjelasan kenapa tiba-tiba ada dalam satu blok yang memiliki fasilitas yang jauh lebih baik dari pada blok lain. Karena, kami menemukan dalam satu ruangan, lima orang napi tidur bergelantungan, namun di blok isolasi, ruangannya nyaman sekali,” katanya.

Menurut dia, Ombudsman ingin memastikan, Lapas Cipinang tidak ada diskriminasi bagi para tahanan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka Putra menjelaskan, blok khusus diperuntukkan untuk tahanan yang memiliki penyakit, seperti jantung dan hepatitis dan penyakit menular seperti TBC sehingga tidak mungkin digabung dengan napi lain.

Menurut dia, terkait blok untuk Novanto memang disiapkan karena yang bersangkutan sedang berobat di RSPAD Gatot Subroto sehingga hanya sementara. “Tidak khusus untuk dia (Novanto) sendiri, ada beberapa orang (yang menempati blok khusus) sekitar 45 orang,” katanya.

Dia menjelaskan, Novanto sakit jantung dan komplikasi beberapa penyakit berdasarkan rekam jejak yang diberikan dokter sehingga ditempatkan di blok khusus. Hendra mengatakan, Novanto tiba di Lapas Cipinang pada Kamis (26/12) pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB dibawa ke RSPAD Gatot Subroto sehingga tidak sempat menginap di Lapas Cipinang.

“Jadi, tidak sempat menginap di Cipinang karena Kamis pukul 08.00 WIB tiba di sini lalu pukul 10.00 WIB langsung ke RSPAD dan dikawal dua orang anggota saya,” ujarnya.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta sejak Kamis (26/12). Pemindahan Novanto lantaran yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Betul telah dilaksanakan pemindahan sementara narapidana atas nama Setya Novanto dari lapas Sukamiskin ke lapas klas 1 Cipinang dengan alasan melaksanakan berobat terencana di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto dalam keterangannya, Jumat (27/12).

Ade menuturkan, pemidahan dilakukan berdasarkan rujukan RS Hasan Sadikin Bandung. Dalam rujukannya, disarankan Novanto mendapat perawatan khusus semasa menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Novanto dirawat inap di RDPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat diserahterimakan kepada pengawalan Lapas 1 Cipinang selama menjalani perawatan di RSPAD," jelasnya.

Ade menegaskan, proses pemindahan Novanto dilakukan sesuai prosedur, yakni narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap, apabila letak rumah sakit yang dirujuk di luar provinsi.

Adapun untuk lama pemindahan masih tergantung pada kebutuhan tim medis yang menangani penyakit mantan ketua DPR RI tersebut. "Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto," kata dia. N antara/dian fath risalah ed: agus raharjo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement