REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda penerbitan 6.142 pemohon paspor yang diduga akan menjadi calon pekerja migran Indonesia nonprosedural (PMI-NP) di 125 Kanim. Selain itu, terdapat 799 orang yang ditunda keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Baik di bandara maupun pelabuhan laut serta perbatasan darat yang diduga berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri. Sehingga total Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menyelamatkan 6.941 orang," ujar Ronny F Sompie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12).
Dalam rangka pengawasan orang asing, hingga saat ini Ditjen Imigrasi memiliki 137 Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.727 TIMPORA di seluruh Indonesia dan telah melakukan kegiatan bersama sebanyak 459 kegiatan.
Untuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggar, Ditjen Imigrasi dan seluruh Unit Pelayanan Teknis Imigrasi telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). TAK itu berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 6.933 kasus.