REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Upah minimum nasional di Inggris akan dinaikkan lebih dari 6 persen pada 1 April 2020 menjadi 8,74 poundsterling. Nilai ini setara Rp 159.000 per jam, seperti diumumkan oleh pemerintah pada Selasa (31/12).
Kenaikan itu menempatkan Inggris sesuai target upah minimum yang mencapai 60 persen dari pendapatan median pada 2020. “Kerja harus selalu diupah, namun untuk sekian lama, orang-orang tidak melihat kenaikan upah yang layak mereka dapatkan,” kata Perdana Menteri Boris Johnson dalam pernyataan pers.
Angka pengangguran di Inggris telah turun menjadi yang terendah sejak sekitar tahun 1970. Sementara angka kepekerjaannya tercatat tinggi, sekalipun upah minimum telah naik lebih dari satu perempat sejak 2015 hingga yang berlaku saat ini 8,21 poundsterling atau setara Rp 149.000 per jam untuk usia 25 tahun ke atas.
Upah minimum bagi pekerja muda juga akan dinaikkan sekitar 4,6 persen hingga 6,5 persen tergantung usia mereka.
“Kenaikan upah dua kali lipat lebih dari angka inflasi akan menumpuk tekanan lebih lanjut pada aliran kas dan uang makan menjadi anggaran pelatihan dan investasi,” ujar Kamar Dagang Inggris (The British Chambers of Commerce/BCC) terkait rencana pemerintah itu.
BCC menambahkan, agar kebijakan ini berkelanjutan, pemerintah harus menyeimbangkan biaya ini dengan memangkas yang lain. Selain itu, pemerintah juga harus menerapkan penangguhan pembayaran komisi yang dibayar di muka (upfront cost) untuk bisnis.
Upah minimum Inggris diperkenalkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Tony Blair pada 1999, yang angkanya terus meningkat. Putusan ini mengikuti masukan tahunan dari akademisi, perhimpunan dagang, dan perwakilan pelaku bisnis.
Pada 2015, disertai adanya keluhan mengenai standar hidup yang jalan di tempat, Menteri Keuangan George Osborne menyebut ia ingin menaikkan upah minimum untuk pekerja usia 25 tahun ke atas menjadi 60 persen pendapatan median pada 2020. Ini berarti kenaikan tahunan lebih besar. Sementara PM Johnson sempat berjanji akan menaikkan upah minimum menjadi 10,5 poundsterling atau setara Rp 191.000 per jam pada 2024.