Jumat 03 Jan 2020 09:28 WIB

PNS Terdampak Banjir Boleh Cuti Maksimal Sebulan

Jangka waktu cuti diserahkan penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.

Pascabanjir di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Pascabanjir di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti. Hal ini, menurutnya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tjahjo menerangkan, dalam aturan tersebut, ada beberapa jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting. Dalam hal ini, cuti dengan alasan penting bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.

Baca Juga

Oleh karena itu, sambung Tjahjo, dalam peraturan tersebut tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT). Seperti diketahui, beberapa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkena banjir sehingga banyak rumah-rumah yang terimbas banjir ataupun jalanan yang tidak dapat dilewati.

"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Tjahjo dalam siaran pers, Kamis (2/1).

Tjahjo menambahkan, lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal satu bulan. Namun, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi. "Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," kata Tjahjo.

Tjahjo juga berpesan untuk seluruh ASN yang mengalami musibah bencana alam ini untuk berhati-hati dan bersabar. "Semoga bencana alam ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas normal kembali," ujarnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyampaikan, PNS yang terkena dampak banjir khususnya di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi dapat mengajukan cuti karena alasan penting. "Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS," demikian cuitan BKN, dikutip dari laman setkab.

Seperti diketahui, banjir yang melanda Jabodetabek akibat guyuran hujan sejak Selasa (31/12) hingga Rabu (1/1) membuat sejumlah wilayah terendam. Akibatnya, masyarakat harus mengungsi ke tempat yang lebih aman dan fasilitas umum tak bisa beroperasi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun mencatat hingga Kamis (2/1) pagi tercatat 16 orang meninggal akibat banjir. Perinciannya DKI Jakarta 8 orang, Kota Bekasi 1 orang, Kota Depok 3 orang, Kota Bogor 1 orang, Kabupaten Bogor 1, Kota Tangerang 1, dan Tangerang Selatan 1 orang. “Saat ini BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo, dalam siaran persnya Kamis (2/1) pagi. N mabruroh/dessy suciati saputri, ed: agus raharjo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement