Sabtu 04 Jan 2020 09:25 WIB

Diserang AS, Iran Tegaskan Negaranya Berhak Membela Diri

Kepada Dewan Keamanan PBB, Iran tegaskan negaranya berhak membela diri dari AS.

Red: Reiny Dwinanda
Serangan AS di Bandara Internasional Baghdad, Irak pada Jumat (3/1), menewaskan tokoh militer Iran. Kepada Dewan Keamanan PBB, Iran tegaskan negaranya berhak membela diri dari AS.
Foto: EPA
Serangan AS di Bandara Internasional Baghdad, Irak pada Jumat (3/1), menewaskan tokoh militer Iran. Kepada Dewan Keamanan PBB, Iran tegaskan negaranya berhak membela diri dari AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Iran menegaskan kepada Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Jumat bahwa mereka memiliki hak untuk bela diri di bawah hukum internasional. Pernyataan itu dilontarkan setelah Amerika Serikat membunuh komandan militernya yang paling terkenal, Qassem Soleimani.

Dalam sebuah surat, Duta Besar Iran untuk PBB, Majid Takht Ravanchi mengatakan, pembunuhan Soleimani adalah contoh nyata terorisme negara dan sebagai tindakan kriminal. Ia menyebut serangan Amerika sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, khususnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca Juga

Soleimani, seorang jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan Penjaga Revolusi Iran di luar negeri, dianggap sebagai tokoh paling kuat kedua di negara itu setelah Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei. Amerika Serikat membunuh Soleimani dalam serangan semalam di Irak yang direstui Presiden AS Donald Trump.

Seorang pejabat senior administrasi Trump mengatakan Soleimani telah merencanakan serangan segera terhadap personel AS di Timur Tengah. Amerika Serikat berupaya membenarkan pembunuhan Soleimani berdasarkan Pasal 51 Piagam AS, yang mencakup hak individu atau kolektif untuk membela diri terhadap serangan bersenjata.