REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2020-2025, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Keduanya dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 141 tahun 2019 dan Keppres nomor 1 tahun 2020.
Saat ditanya mengenai pesan khusus dari Presiden Jokowi terhadap keduanya, Suhartoyo menegaskan bahwa tidak ada pesan apapun dari presiden. Bahkan ia menyebut bahwa hakim MK tidak boleh memutus perkara dari keberpihakan kepada pihak tertentu.
"Saya dipesan-pesan (presiden) juga enggak akan mau saya. MK enggak boleh dipesan siapapun. Saya enggak pernah memutus perkara sedikitpun keberpihakan dari golongan dari pihak-pihak selain tiga unsur yang kami jadikan landasan," ujar Suhartoyo yang baru saja membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Selasa (7/1).
Suhartoyo menambahkan, seluruh hakim MK tidak mengemban kepentingan apapun selain untuk keadilan dan kepentingan rakyat. Seluruh putusan yang diambil MK, menurutnya, harus tanpa keberpihakan dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Meskipun MK merupakan repretansi dari lembaga-lembaga tinggi negara MA, DPR, dan Presiden, begitu sudah jadi hakim MK kan harus lepas baju," ujarnya.
Hakim MK yang juga baru saha mengucap sumpahnya di depan presiden, Daniel Yusmic, menambahkan bahwa dirinya sudah siap menjalankan tugas. Salah satu tantangan yang harus dihadapi para hakim MK adalah gugatan terkait pilkada serentak pada tahun 2020 ini.
Daniel beranggapan bahwa MK sudah memiliki sistem yang selama ini berjalan dengan baik. Berapapun jumlah gugatan yang masuk, ia yakin sistem yang sudah terbangun ini bisa merampungkannya.
"Jadi saya sebagai newcomer (pendatang baru) akan ikut dengan sistem," kata Daniel.
Ditanya tentang pesan khusus dari presiden, Daniel punya jawaban yang sama dengan Suhartoyo. Ia menegaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki pemahaman yang kuat mengenai posisi hakim konstitusi.
"Tidak ada pesan-pesan, saya kira beliau pasti mengerti posisinya," kata Daniel.
Sebagai informasi, Suhartoyo sendiri kembali terpilih sebagai hakim MK setelah menjabat posisi ini sejak 2015 lalu. Sementara Daniel Yusmic dipilih untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah menjabat sebagai hakim MK selama dua periode.
Daniel merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Dia meraih gelar master dan doktor bidang hukum di Universitas Indonesia (UI) pada 1998 dan 2011.
Dalam perjalanannya, Daniel pernah menyampaikan pendapat mengenai desakan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU KPK yang disahkan tahun lalu. Menurutnya, Perppu KPK hanya bisa diterbitkan di saat kondisi mendesak.
Pembacaan sumpah sebagai hakim konstitusi ini dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Wantimpres Wiranto, dan para staf khusus presiden milenial.