REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum juga menemukan tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Kecukupan alat bukti yang kurang menjadi alasan belum adanya orang yang dapat dijerat dengan sangkaan dugaan korupsi dalam masalah gagar bayar perusahaan asuransi milik negara tersebut.
Tim penyidik kejaksaan sampai hari ini terus melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan sejumlah ahli. “Penyidikan semuanya masih berproses. Sabar ya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (7/1).
Ia menerangkan, masih ada proses pemeriksaan saksi-saksi sampai Rabu (8/1). Hingga Selasa (7/1) sudah sebanyak 23 saksi yang diperiksa, termasuk satu ahli yang dimintai keterangan.
Penyidikan kasus gagal bayar Jiwasraya ini menjadi kelanjutan dari proses hukum serupa yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2019. Namun tutup tahun kemarin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengambil alih penyidikan dengan alasan kategori kasus yang dianggap kakap.
Burhanudin meyakini, kasus PT Asuransi Jiwasraya terindikasi pidana korupsi dengan angka yang mencapai Rp 13,7 triliun. Kasus ini mengancam kebangkrutan perusahaan asuransi BUMN tersebut.
Burhanudin, pun meyakini terjadi pengabaian prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan uang nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Kata dia, uang nasabah asuransi tersebut, dialihkan ke dalam investasi 13 perusahaan yang berisiko tinggi. Namun sampai saat ini, kejaksaan mengaku belum cukup punya bukti atas dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan yang masif sejak Senin (30/12) yang menyentuh para mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya belum berhasil menemukan alat bukti untuk ditetapkan tersangka.
Selain memeriksa para mantan petinggi, Kejaksaan Agung juga melakukan pencegahan terhadap 10 petinggi di perusahaan tersebut. “Kami masih sedang melakukan penyidikan untuk merumuskan peristiwa pidananya dan mencari alat bukti. Setelah itu baru kita nanti menentukan tersangka,” kata Jaksa Muda Tindak Pidana Adi Toegarisman.
Ia menambahkan, tim penyidik khusus kasus tersebut, pun masih menunggu penunjang pembuktian tambahan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
BPK, memang sudah merampungkan auditnya terhadap PT Asuransi Jiwasraya. Auditor negara tersebut, baru akan mengumumkan hasilnya pada Rabu (8/1).
Adi menerangkan, hasil audit dari BPK, menjadi angka pasti yang dijadikan dasar pembuktian kejaksaan dalam menentukan jumlah kerugian yang dialami PT Asuransi Jiwasraya. “Kita memakai hasil audit BPK itu, dan kami sudah kordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan),” sambung Adi.
Meski masih mencari alat bukti yang kuat, dan belum mampu menetapkan tersangka, Adi berjanji untuk tetap mengungkap kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya.
Ia menegaskan kembali komitmen Jaksa Agung Burhanudin kepada nasabah dan masyarakat, untuk menuntaskan kasus tersebut dengan cara hukum. “Ini (kasus Jiwasraya) bukan perkara gampang. Tetapi insya Allah kita bertekad untuk menuntaskan kasus ini secara hukum,” kata Adi.