REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Ketua KPK Firli Bahuri tak terkait dalam perkara dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 miliar dengan terdakwa Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Nama Firli disebut kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1) hari ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ahmad Yani secara gamblang menerangkan posisi dari Firli. Menurut Ali, Maqdir mengatakan penerimaan uang Ahmad Yani tidak terkait dengan Firli yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Selatan.
"Seperti kita ketahui, hari ini pembacaan eksepsi yang dalamnya terdapat bantahan dari terdakwa, bahwa penerimaan itu tidak terkait dengan Pak Kapolda yang saat ini merupakan Ketua KPK. Ini poinnya sebenarnya disitu. Tidak ada," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Dalam dakwaan Ahmad Yani, ia mengatakan, tidak ada kaitan Firli dengan perkara tersebut. "Kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang ini diberikan kepada Kapolda, Ketua KPK saat ini," katanya.
Sebelumnya, Firli jugamenegaskan tidak pernah menerima pemberian dari pihak manapun. "Saya tidak pernah menerima apapun dari siapapun," tegas Firli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1).
Firli memastikan bakal menolak pemberian apapun dari pihak manapun yang ditujukan kepada dirinya dan keluarga. "Saya pasti tolak. Keluarga saya juga pasti menolak," tegasnya lagi.
"Termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel. Saya tidak pernah menerima sesuatu," tambahnya.
Maqdir Ismail mengatakan nama Firli muncul dari penyadapan KPK atas terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyart Muara Enim Elfin Muchtar. "BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu Elvin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Selasa.