REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Novel Baswedan pada Senin (6/1) kemarin, akan dianalisa oleh penyidik. Keterangan Novel akan dikaitkan dengan keterangan saksi lain serta barang bukti yang ada.
"Penyidik akan menganalisa keterangan korban dan dikaitkan dengan keterangan saksi yang lain dengan barang bukti yang ada. Mudah-mudahhan segera cepat selesai, kalau sudah tidak ada perkembangan lagi akan segera kami kirim berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Kemudian, Argo menjelaskan Novel Baswedan diberikan 56 pertanyaan terkait kasusnya. Argo melanjutkan garis besar dari pemeriksaan Novel Baswedan adalah berkaitan dengan apa yang dialami oleh korban. Mulai dari keluar rumah, lalu ia berjalan sampai ia mengalami penyiraman dan melakukan pertolongan pertama yaitu membasuh muka dengan air.
"Untuk sementara ini tidak ada penambahan saksi. Nanti akan kami sampaikan kalau ada penambahan saksi," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Penyidik senior KPK Novel Baswedan, pada Senin (6/1) malam sekitar pukul 19.50 WIB selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan ini, kliennya dicecar sebanyak 36 pertanyaan.
"Tadi rekan Novel telah diperiksa penyidik Polda Metro, pertanyaan yang diajukan sesungguhnya lanjutan pemeriksaan beliau di Singapura waktu di Kedutaan Besar (Republik Indonesia) di Singapura ini ada sekitar 19 pertanyaan, dan hari ini dilanjutkan 36 pertanyaan," kata Saor di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1) malam.