Rabu 08 Jan 2020 22:36 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka

KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berjalan keluar dari gedung Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan penjagaan polisi usai diperiksa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berjalan keluar dari gedung Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan penjagaan polisi usai diperiksa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Saiful ditetapkan bersama lima orang lainnya usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1) kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1).

Baca Juga

Keenam orang tersangka yakni, sebagai penerima Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021; Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Sementara sebagai pemberi yakni Ibnu Ghopur, swasta dan Totok Sumedi, swasta.

Diduga, kata Alex, berawal pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut. Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

"IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar," jelas Alexander.

Kemudian, sekitar bulan Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu; proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum tangkap tangan dilakukan.

"SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp240 juta. Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020," ujarnya.

Kemudian, pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati. Alexander menambahkan, dalam tangkap tangan kali ini total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK, lanjut Alexander, akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, sebagai penerima Saiful disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai Pemberi:

Disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement