REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan baru saja diringkus oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1) kemarin. Ditelusuri Republika dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id, Wahyu memiliki harta kekayaan hingga Rp 12 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Wahyu pada 31 Desember 2018, Wahyu memiliki harta bergerak dan tidak bergerak. Komisioner KPU periode 2017-2022 ini tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang di Banjarnegara, Jawa Tengah, senilai Rp 3.350.000.000.
Selain itu, Wahyu juga tercatat memiliki harta benda bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.025.000.000. Wahyu memiliki sejumlah kendaraan di antaranya, mobil Toyota Innova tahun 2012 senilai Rp 190 juta, mobil Honda Jazz tahun 2012 senilai Rp 125 juta, mobil Mitsubishi All New Pajero Sport tahun 2018 senilai Rp 600 juta.
Selanjutnya, ia juga memiliki motor Honda Vario tahun 2010 senilai Rp 6 jut, motor Yamaha F 1 ZR tahun 2003 senilai Rp 4 juta dan motor Vespa Sprint tahun 2017 senilai Rp 40 juta. Tak hanya itu, Wahyu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 715 juta, dia juga tercatat memilki kas dan setara kas senilai Rp 4.980.000.000. Bahkan, Wahyu juga memiliki harta lainnya senilai Rp 2.742.000.000.