Sabtu 11 Jan 2020 00:01 WIB

Riezky Aprilia Enggan Tanggapi Kasus Suap PAW PDIP

Riezky Aprilia mengaku tidak tahu soal kasus suap PAW PDIP di DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Riezky Aprilia enggan berkomentar mengenai kasus suap yang menyeret caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Riezky mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya buru-buru," ucap Riezky saat ditemui di lokasi Rakernas I PDIP, Jakarta, Jumat (10/1).

Beberapa pria yang mendampinginya mencoba untuk menghalau awak media.  Saat kembali dicecar wartawan, dirinya mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat Harun lantaran baru selesai menjalani massa reses.

"Saya baru pulang reses. Makanya bukan enggak mau nanggepin wartawan. Saya enggak ngerti apa-apa dan saya prinsipnya saya ikut perintah partai. PDIP pasti sesuai dengan profesionalisme," kata Riezky.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku dan dua orang pihak swasta Saeful dan Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR.

Kasus tersebut berawal dari proses PAW caleg terpilih PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. PDIP mengirimkan surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. Namun, berdasarkan rapat Pleno, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum.

Untuk mengubah putusan tersebut, Saeful dan Agustiani kemudian meminta bantuan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang selanjutnya meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta.

KPK kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan suap, dan kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1). Atas perbuatannya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement