REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Satuan Narkoba Polres Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat, berhasil menangkap bandar narkoba di Kabupaten Pasangkayu. Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, di Mamuju, Jumat (10/1) mengatakan, polisi menangkap bandar narkoba inisil AA dan R yang sering beroperasi di Kabupaten Pasangkayu.
Ia mengatakan, pelaku AA berhasil ditangkap di rumah kosnya bersama rekannya R, yang berlokasi di Dusun Wecella, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. "Pelaku ini adalah seorang bandar narkoba jenis sabu, penangkapan pelaku tersebut, atas informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan sepak terjang kedua pelaku ini," katanya.
Menurut dia, dari tangan pelaku diamankan empat sachet plastik berisi sabu. Selain itu juga menyita handphone pelaku merk Nokia warna hitam sebagai barang bukti. "AA dan R kini telah diamankan di Mapolres Mamuju Utara, untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun.