REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengaku baru menerima dua nama dari PDIP untuk dilakukan pergantian antarwaktu anggota (PAW) DPR RI 2019-2024. Kedua nama itu yaitu Yassona H Laoly yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, dan Juliari P Batubara yang kini mengisi posisi Menteri Sosial.
"Karena beliau dua itu dari PDIP, kemudian ditugaskan masuk di dalam kabinet. Juga ada di Partai Golkar, ada dari partai yang lain, kemudian ada juga Nasdem," kata Ketua DPR Puan Maharani, di JIExpo, Kemayoran, Sabtu (11/1).
Sementara itu terkait siapa saja nama-nama lain yang dilakukan PAW, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti. Puan menuturkan urusan PAW merupakan kewenangan ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen).
"Itu ditanyakan ke pimpinan partai atau sekjen," ujarnya.
Kemudian ia juga mengatakan, selain anggota DPR yang dilakukan PAW karena diminta mengisi tugas lain, tidak ada lagi nama lain. Termasuk, imbuhnya, nama Harun Masiku, politikus PDIP yang ditetapkan tersangka atas kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang kita lakukan dari PDIP adalah sesuai peraturan bahwa PDIP memiliki hak untuk melakukan pergantian antarwaktu sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Untuk diketahui politikus PDIP Harun Masiku ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap PAW anggota DPR. Harun menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dirinya bisa menggantikan Riezky Aprillia yang sebagai anggota DPR.