Sabtu 11 Jan 2020 15:20 WIB

160 IKM di Depok akan Dapat Sertifikat HAKI

Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun lalu yakni hanya 20 IKM.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Sebanyak 160 IKM di Depok akan dapat sertifikat HAKI. Foto para pelaku UMKM saat bazar Gelar Produk UMKM di Balaikota Depok.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Sebanyak 160 IKM di Depok akan dapat sertifikat HAKI. Foto para pelaku UMKM saat bazar Gelar Produk UMKM di Balaikota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok akan memfasilitasi pembuatan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk 160 Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada 2020. Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun lalu yakni hanya 20 IKM.

"Puluhan IKM ini terdiri dari 10 IKM kuliner dan 150 IKM fashion, kerajinan (craft), dan kosmetik," ujar Kepala Bidang (Kabid). Perindustrian, Disdagin Kota Depok, Martinho Vaz di Balai Kota Depok, Jumat (10/1) lalu.

Baca Juga

Menurut Martin, kepemilikan sertifikat HAKI sangat penting bagi pelaku usaha. Sebab, sertifikat tersebut berfungsi sebagai legalitas dalam mematenkan merek produk. "Sertifikat HAKI ini untuk menjaga sekaligus mematenkan merek produk supaya tidak ada tindakan penjiplakan," terangnya.

Dia menambahkan, terdapat beberapa tahapan untuk bisa mendapatkan sertifikat HAKI. Diantaranya, sosialisasi, pelatihan, fasilitasi, hingga pendampingan yang dilakukan oleh pihaknya.."Mudah-mudahan program sertifikat HAKI ini berjalan lancar dan sesuai target yang ditetapkan," pungkas Martin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement