REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok akan memfasilitasi pembuatan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk 160 Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada 2020. Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun lalu yakni hanya 20 IKM.
"Puluhan IKM ini terdiri dari 10 IKM kuliner dan 150 IKM fashion, kerajinan (craft), dan kosmetik," ujar Kepala Bidang (Kabid). Perindustrian, Disdagin Kota Depok, Martinho Vaz di Balai Kota Depok, Jumat (10/1) lalu.
Menurut Martin, kepemilikan sertifikat HAKI sangat penting bagi pelaku usaha. Sebab, sertifikat tersebut berfungsi sebagai legalitas dalam mematenkan merek produk. "Sertifikat HAKI ini untuk menjaga sekaligus mematenkan merek produk supaya tidak ada tindakan penjiplakan," terangnya.
Dia menambahkan, terdapat beberapa tahapan untuk bisa mendapatkan sertifikat HAKI. Diantaranya, sosialisasi, pelatihan, fasilitasi, hingga pendampingan yang dilakukan oleh pihaknya.."Mudah-mudahan program sertifikat HAKI ini berjalan lancar dan sesuai target yang ditetapkan," pungkas Martin.