Sabtu 11 Jan 2020 17:03 WIB

KPU Diminta Buka Notulensi Rapat Pembahasan PAW PDIP

Notulensi rapat PAW perlu dibuka oleh KPU untuk mengusut keterlibatan aktor lain.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti saat diwawancarai wartawan di Kantor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).
Foto: Republika/Febryan.A
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti saat diwawancarai wartawan di Kantor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga menerima suap dalam menetapkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) terus bergulir. KPU diminta agar membuka notulensi rapat penetapan PAW anggota DPR RI itu kepada publik.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, notulensi rapat penetapan PAW itu perlu dibuka untuk mengusut keterlibatan aktor lain. Sehingga, KPK bisa mengusut lebih dalam kasus suap senilai Rp 900 juta itu.

Baca Juga

"Sebaiknya KPU segera rilis notulensi itu untuk mengetahui siapa saja yang terlibat," kata Ray dalam konferensi pers di Kantor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).

Wahyu diduga disuap untuk meloloskan nama kader PDI-P Harun Masiku sebagai PAW caleg terpilih PDIP yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Sebab, rapat sebelumnya menetapkan nama lain sebagai PAW, yakni Riezky Aprilia.

Ray mengatakan, membuka notulensi rapat bukan berarti menuduh pihak yang tak setuju penetapan Riezky Aprilia juga adalah aktor yang menerima suap. “Bukan menuduh yang tidak setuju dalam rapat. Tapi ini agar membuka dan menghilangkan kecurigaan publik," ujar Ray.

Ray menambahkan, jika KPU enggan membuka notulensi tersebut, ia berharap Bawaslu mau mengambil peran. Sebab, bagi dia, Bawaslu berwenang dan turut bertanggungjawab atas kasus ini.

Wahyu sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1). Total ada delapan orang yang ditangkap. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Wahyu Setiawan dan orang dekatnya yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap.

Dua lainnya adalah politikus PDI-P Harun dan Saeful sebagai pemberi suap. Harun hingga saat ini masih buron.

KPU berjanji akan menyiapkan dokumen penjelasan seluruh kronologi dari perkara PAW anggota DPR dari PDIP. Seperti diketahui, Wahyu Setiawan yang merupakan salah satu Komisioner KPU, menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Saya juga minta dibuatkan kronologisnya. Sebetulnya rangkaian yang kita keluarkan untuk perkara terkait itu apa saja. Mulai dari penetapan hasil pemilunya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat (10/1).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement