Sabtu 11 Jan 2020 20:07 WIB

KPK Sita Rp 1 M dan Mata Uang Asing di Rumah Bupati Sidoarjo

Penggeledahan dilakukan di kantor bupati dan rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/1/2020).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang baik dalam bentuk rupiah ataupun mata uang asing di rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Sabtu (11/1). Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan dalam kegiatan penggeledahan tim penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar.

Selain itu disita juga uang pecahan mata uang asing antara lain 50 ribu dolar AS dan 64 ribu dolar Singapura. Tak hanya kedua mata uang tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah uang dalam dolar Australia, euro, yen dan lainnya. "Saat ini masih dalam penghitungan," ucap Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Baca Juga

Sementara dari ruang kerja Bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Diketahui, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo Sabtu (11/1).

Penggeledahan dilakukan di kantor bupati dan rumah dinas atau pendopo bupati Sidoarjo. Lembaga antirasuah menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Saiful ditetapkan bersama lima orang lainnya usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1) kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Alexander.

Keenam orang tersangka yakni, sebagai penerima Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021; Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Sementara sebagai pemberi yakni Ibnu Ghopur, swasta dan Totok Sumedi, swasta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement