REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum dicegahnya politkus PDIP, Harun Masiku. Diketahui, Harun yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan masih buron hingga saat ini.
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, KPK masih menunggu sikap kooperatif dari caleg PDIP tersebut. Menurut Ali, sampai Sabtu (11/1), KPK masih terus mencari Harun.
"KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini," ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).
Karena, lanjut Ali, bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut. Ali menambahkan, kepada pihak-pihak yang mengetahui dan pernah berinteraksi dengan Harun agar segera dapat menginformasikan kepada KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.