Selasa 14 Jan 2020 20:48 WIB

Maling Motor Jual Motor Curian di Facebook

Pelaku ditangkap polisi dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 Pelaku curanmor jual motor curian di facebook.
Pelaku curanmor jual motor curian di facebook.

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Aksi yang dilakukan terduga pelaku pencurian ini cukup berani. Bagaimana tidak, dia nekat memasang iklan jual motor hasil curiannya di facebook. Tidak menunggu lama, petugas akhirnya menangkap terduga pelaku tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yuga Pamungkas, saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/1/2020), mengatakan, terduga pelaku adalah FT (23) warga Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Motor curian yang ditawarkan di facebook yakni Honda Vario nopol AD 4933 RQ. Motor itu milik Andre warga Klaten yang diketahui hilang pada 4 Januari 2020, di sebuah rumah kos di Baki, Sukoharjo.

“Kami mendapat informasi bahwa motor yang dijual melalui iklan di facebook mirip dengan yang dilaporkan hilang, Kami langsung melakukan penyelidikan, pada 7 Januari 2020 pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

Terduga pelaku mengaku bekerja sama dengan temannya yang saat ini masih buron. Motor dijual dalam keadaan bodong dan laku Rp 2,7 juta, uangnya langsung dibagi dua bersama temannya. Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Aria/Humas Polres Sukoharjo

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement