REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP dalam rakernasnya beberapa waktu lalu merekomendasikan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik menjadi lima persen. Menanggapi hal itu politikus PKB Yaqut Cholil Qoumas mengaku tak mempersoalkan hal tersebut.
"PKB tidak ada masalah. Apalagi ini kan perdebatan lama setiap ada isu revisi UU Pemilu," kata Yaqut kepada Republika.co.id, Selasa (14/1).
Ia berasumsi bahwa alokasi kursi yang semakin kecil pada setiap daerah pemilihan akan membentuk sistem kepartaian yang lebih efektif. Sehingga hanya partai politik yang memiliki basis dukungan yang besar pada daerah pemilihan yang akan mendapatkan kursi.
"Semakin sedikit jumlah partai peserta pemilu, maka angka ambang batas alamiah juga semakin tinggi. Dan ini yang mau dituju kan?," ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut.
Kendati demikian, ia menganggap angka-angka tersebut masih bersifat fleksibel. Menurutnya yang paling penting adalah bagaimana semangat parliamentary threshold yaitu penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu bisa dicapai.
"Karena lima persen pun jika semangatnya tidak didapat, jika ada partai yang kurang dari lima persen, bisa saja dalam perhitungannya disulap, sehingga bisa lolos dari PT," tutur wakil ketua komisi II DPR itu.
Sebelumnya dalam rakernas beberapa waktu lalu, PDIP menyampaikan sejumlah rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah merevisi UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
"Peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya lima persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (lima persen DPR RI, empat persen DPRD Provinsi dan tiga persen DPRD Kabupaten/Kota)," kata sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.