Ahad 19 Jan 2020 18:20 WIB

Pakar: PDIP Sebaiknya tak Tekan KPK

Semua pihak diminta untuk menghormati proses penegakan hukum yang berlangsung.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnarsih meminta PDI Perjuangan (PDIP) tak menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).

Ia mengkritisi kedatangan PDIP ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait upaya penggeledahan penyidik KPK ke kantor DPP PDIP.

Baca Juga

"Kalau ada upaya penggerebekan atau penangkapan, apapun, orang yang merasa pasti udah siap-siap juga. Itu kan biasa lah, sebetulnya enggak ada masalah. Ini masalah (penggeledahan) biasa di KPK. Hanya tolong jangan ditekan, nampaknya ada penekanan enggak bersalah," ujar Yenti di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (19/1).

Ia pun menyayangkan Dewas KPK yang justu menerima pertemuan tim hukum PDIP. Padahal, Dewas KPK dapat menolak pertemuan tersebut karena tugasnya mengawasi anggota KPK secara internal, bukan laporan dari pihak luar.

"Menyayangkan juga partai terbesar ini mendatangi (Dewas KPK), ya terserah dia mendatangi tapi lebih disayangkan lagi kenapa diterima," lanjut Yenti.

Jika pun ada aturan yang tidak dipatuhi anggota KPK, misalnya tidak mengantongi izin dewas penggeledahan atau penyadapan, maka hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum seperti praperadilan. Terkait izin Dewas ini tercantum dalam Undang-Undang KPK hasil revisi yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dewas urusan sama komisioner (KPK) bukan urusan keluar semua ke Dewas. Apa yang tidak sesuai dilakukan komisoner, tidak ada izin dari dewas misalnya, itu ada pasalnya nanti itu apa, misal penggeledahan tidak sah karena enggak ada izin. Tetap jalurnya ke hukum acara," kata Yenti.

Yenti menuturkan, semua pihak dapat mendengarkan penjelasan KPK dalam kronologis yang dituangkan dalam surat sangkaannya di pengadilan. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai peraturan dalak proses penegekan hukum maka dapat menempuh jalur hukum acara pidana.

Menurut dia, semua pihak harus menghormati proses penegakan hukum pidana yang sedang berlangsung. Ia meyakini, politikus partai yang beberapa di antaranya menjadi anggota DPR yang turut mengesahkan revisi UU KPK lebih memahami aturannya.

"Sebaiknya juga orang-orang partai itu orang-orang kan sebagian juga yang bikin undang-undangnya. Anggota DPR itu kan legislator, dia tau aturannya. Dan ini juga penting, jangan terlalu emosional lah," jelas Yenti.

Tim hukum DPP PDIP mendatangi Dewas KPK pada Kamis (16/1) lalu. Tim hukum yang terdiri dari I Wayan Sudirta menegaskan kehadirannya untuk melaporkan kepada Dewas KPK. "Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar 7 poin kepada Dewas," kata Wayan di Gedung KPKJakarta, Kamis (16/1).

Wayan menerangkan, poin pertama pihaknya menyampaikan ihwal perbedaan penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, pihaknya merasa janggal ketika tanggal 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK untuk melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement