Senin 20 Jan 2020 11:42 WIB

Kejakgung Telah Panggil OJK Soal Jiwasraya

OJK dinilai gagal mengawasi manajemen investasi Jiwasraya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
OJK dipertanyakan terkait kemampuannya mengawasi Jiwasraya.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
OJK dipertanyakan terkait kemampuannya mengawasi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung rupanya telah memanggil petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR.

"Kami melaporkan, kami buka saja. OJK sudah kami panggil, jadi OJK sudah kami panggil dan kami juga sedang mengarah ke situ," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

Ia mengungkapkan hal tersebut, setelah didesak oleh Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa agar Kejaksaan Agung segera memanggil OJK. Pasalnya, OJK dinilai gagal dalam mengawasi pola manajemen investasi jiwasraya yang menyebabkan perusahaan gagal bayar klaim jatuh tempo.

"Kami pendalaman ke situ, OJK juga memberikan input-input pada kami bagaimana proses yang sebenarnya," ujar ST Burhanuddin.

Meski begitu, ia tak mengungkapkan kapan pemanggilan OJK yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Dan itu juga udah kami lakukan, mohon izin, kami tidak full (sampaikan)," ujar ST Burhanuddin.

Sebelumnya, Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, pada 2016 Asuransi Jiwasraya telah membukukan laba semu.

Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan selama ini imbauan dari akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Jiwasraya belum bisa membuat jajaran direksi patuh dan menjalankan imbauan tersebut. Hal ini mengingat akuntan publik bekerja di bawah kontrak dengan klien, sehingga diperlukan pengawasan regulator.

Tarko menyebut OJK pasti sudah mengetahui masalah dalam laporan keuangan Jiwasraya pada waktu itu. Sebab, akuntan publik sudah pasti selalu berkoordinasi sebelum maupun sesudah mengaudit suatu perusahaan.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

"Ya pastilah sudah tahu sebelumnya. Itulah kenapa fungsi dari regulator ya itu tadi, jadi mendorong untuk kemudian entitas-entitas tadi menerbitkan laporan yang semestinya," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement