Rabu 22 Jan 2020 09:26 WIB

PPATK Telusuri Aliran Dana Jiwasraya

Pemeriksaan aliran dana dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam membantu proses penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). PPATK kini sedang melakukan penelusuran terhadap aliran dana Jiwasraya.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pemeriksaan aliran dana dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan telah diterima PPATK pada pekan lalu. “Kita sedang berproses. Nanti dikonfirmasi ke Kejaksaan Agung saja,” kata Kiagus, di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Kiagus menjelaskan, PPATK akan menelusuri seluruh transaksi dari perusahaan ataupun individu yang berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya, termasuk para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kejakgung sudah menetapkan lima tersangka.

Tiga tersangka merupakan mantan petinggi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim (mantan direktur utama), Harry Prasetyo (mantan direktur keuangan), dan Syahmirwan (mantan kepala divisi investasi dan keuangan). Dua tersangka lainnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Kiagus menegaskan, penelusuran transaksi tak hanya dilakukan terhadap kelima tersangka. \"Kita telusuri secara keseluruhan, baik ke korporasi maupun individunya. Kita dalam suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif,” ujarnya.

Kendati demikian, Kiagus belum dapat memastikan adanya potensi tersangka tambahan. Sebab, proses penelusuran terkait aliran dana Jiwasraya masih berlangsung.

Selain itu, PPATK tak memasang tenggat waktu penyelesaian penelusuran dana karena sangat bergantung pada jumlah transaksi. Kalau banyak, penyidikan akan membutuhkan waktu. "Secara bertahap kami sampaikan kepada penegak hukum karena mereka yang akan menentukan lebih lanjut,” ujar dia.

Penyelesaian masalah gagal bayar Jiwasraya yang mencapai belasan triliun rupiah harus melibatkan banyak pihak. Sebab, permasalahan itu bukan hanya disebabkan kesalahan dalam menginvestasikan dana nasabah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengumumkan audit investigasi pendahuluan Jiwasraya pada Rabu (8/1) menyimpulkan terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atas pengelolaan dana produk JS Saving Plan. Sepekan berselang, Kejakgung menetapkan lima tersangka korupsi Jiwasraya.

Komisi-komisi DPR juga tak mau ketinggalan untuk ikut mengusut kasus Jiwasraya. Terbaru, Komisi XI DPR yang membidangi keuangan memutuskan membentuk panitia kerja (panja) pengawasan industri keuangan dalam rapat internal, Senin (20/1). Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, panja tersebut bakal memprioritaskan pembahasan terkait permasalahan di sejumlah perusahaan, antara lain, Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, dan PT Asabri (Persero).

"Komisi XI ingin memetakan masalah dan solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada," kata Dito Ganinduto dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Selain Komisi XI, panja mengenai Jiwasraya telah dibentuk Komisi VI yang membidangi BUMN dan Komisi III yang membidangi hukum. Dito menjelaskan, panja bentukan Komisi XI akan berfokus pada pengembalian hak nasabah Jiwasraya. Hal ini mengingat Kementerian BUMN telah menjanjikan Jiwasraya bakal mengembalikan uang nasabah.

Dito mengatakan, Komisi XI telah berkoordinasi dengan Komisi VI dan Komisi III agar tidak tumpang-tindih dalam pembahasan dan kesimpulan kasus tersebut. “Kalau memang ini fraud, kami telah konsultasi dengan BPK sebagai mitra. Bahkan, semua informasi dari BPK ke Kejaksaan Agung berdasarkan permintaan Komisi XI,” ujarnya menjelaskan.

Komisi XI disebut sudah meminta BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan mengetahui adanya 5.000 transaksi terkait Jiwasraya. “Kami tinggal tindak lanjuti pengawasan industri keuangannya,” ucapnya. Oleh karena itu, politikus Partai Golkar tersebut meminta semua pihak tenang dan tidak khawatir menghadapi kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menambahkan, tujuan utama dibentuknya panja untuk kepentingan nasabah. Terkait persoalan hukum, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

Panja Komisi XI juga bakal melakukan evaluasi atas sejumlah undang-undang, antara lain, UU tengan Bank Indonesia dan UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Bagi Komisi XI, ini jadi pelajaran berharga dan jangan terulang kembali. Caranya, UU-nya diperbaiki, dibenarkan," kata dia.

Pemeriksaan

Kejakgung pada Selasa (21/1) memeriksa Diektur Utama PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. "Sepuluh orang saksi diperiksa untuk kasus Jiwasraya pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, kemarin.

Selain Sugianto, sembilan saksi lainnya yang diperiksa adalah lima karyawan PT Hanson International bernama Jenifer Handayani, Erda Dharmawan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh. Selanjutnya, empat karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, yakni Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, dan Lisa Anastasia.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019. Jiwasraya diketahui telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya sebanyak 95 persen dana ditempatkan dalam saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara itu, 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. n febrianto adi saputro/novita intan/antara ed: satria kartika yudha

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement