Rabu 22 Jan 2020 12:01 WIB

Ombudsman Khawatir Sikap Yasonna Ganggu Proses Hukum Harun

Yasonna sebagai pejabat bidang hukum hadir dalam pertemuan politik terkait hukum.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala (kanan)
Foto: Abdan Syakura_Republika
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengkhawatirkan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bakal mengganggu independensi proses hukum dari tersangka Harun Masiku, penyuap mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Yasonna Laoly diketahui turut menghadiri agenda konferensi pers tim hukum PDIP terkait dengan kasus hukum Harun Masiku

"Yang bersangkutan hadir dalam suatu pertemuan politik yang tengah mempersiapkan suatu tim hukum. Yang bersangkutan adalah pejabat publik di bidang hukum. Kami berpikir bahwa ini ada potensi mal-kepentingan, tidak profesional, pembiaran, dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Adrianus Meliala di Jakarta, Rabu (21/1).

Baca Juga

Yasonna Laoly merupakan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PDIP. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Menurut dia, kehadiran Yasonna Laoly dalam agenda tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sikap Yasonna Laoly dapat diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam aturan itu terdapat asas-asas umum penyelenggara negara, salah satunya adalah asas profesionalitas.

"Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ombudsman juga menilai kehadiran Yasonna Laoly dalam agenda Konferensi Pers PDIP tersebut merupakan tindakan yang kurang patut. Hal itu, kata dia, mengingat jabatan yang diemban cukup strategis dalam penegakan hukum.

Karena itu, sikap Yasonna Laoly dikhawatirkan dapat mengganggu independensi proses hukum Harun Masiku yang sedang berjalan. Selanjutnya, Ombudsman juga mengimbau seluruh jajaran petinggi kementerian atau Iembaga negara lainnya untuk bisa lebih bijaksana dalam bersikap agar di kemudian hari tidak memunculkan persepsi negatif publik.

"Apa pun atribut yang digunakan oleh seorang pejabat negara tidak akan menghapuskan persepsi publik terhadap jabatannya," ujar Andrianus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement