Rabu 22 Jan 2020 18:35 WIB

Mungkinkah Harun Masiku Dilindungi?

Harun Masiku yang disebut ada di Singapura, sudah kembali sejak dua pekan lalu.

Politikus Harun Masiku yang dicari KPK atas dugaan suap ke komisioner KPU ternyata sudah berada di Indonesia lagi sejak 7 Januari 2020.
Foto: Republika
Politikus Harun Masiku yang dicari KPK atas dugaan suap ke komisioner KPU ternyata sudah berada di Indonesia lagi sejak 7 Januari 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Rizkyan Adiyudha, Dian Fath R, Arif Satrio Nugroho

Harun Masiku ternyata sudah berada di Indonesia. Bahkan Harun diketahui sudah sejak 7 Januari kembali ke Tanah Air.

Baca Juga

Apa yang sebenarnya terjadi? Mungkinkah ada oknum yang sengaja melindungi Harun?

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengimbau Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ikut membantu kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penangkapan Harun Masiku. Tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) diketahui sudah berada di Indonesia.

"Harusnya PDIP meminta Harun untuk menyerahkan diri ke KPK," kata Ujang Komarudin di Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Ujang, langkah tersebut dilakukan agar tidak ada persepsi negatif terhadap PDIP berkenaan dengan perkara suap tersebut. Dia mengatakan, koordinasi diperlukan supaya partai berlogo banteng moncong putih itu tidak terkesan menutup-nutupi keberadaan Harun.

"Harusnya seperti itu, agar publik merasa tidak dibohongi. Karena akan mencoreng wajah PDIP," kata Ujang lagi.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu mengatakan, sebaiknya PDIP menjadi pihak terdepan dalam menyerahkan kader yang terlibat kasus seperti Harun Masiku ke KPK. Dia melanjutkan, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sebaiknya meminta Harun menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Lebih jauh, Ujang menyebut tersangka Harun Masiku bisa jadi tengah mendapatkan perlindungan dari seseorang. Dia mengatakan, hal tersebut menyusul sulitnya aparat penegak hukum untuk menangkap Harun Masiku.

"Bisa saja seperti itu. Sepertinya ada yang melindungi. Soal siapa yang melindungi saya tidak tahu," kata dia memprediksi.

Delay Data Imigrasi

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, tadi pagi, mengatakan, politikus PDIP, Harun Masiku, sudah berada di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima Ronny, tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarno Hatta bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2020," ujar Ronny kepada Republika.co.id.

Ronny mengaku telah memerintahkan kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta dan direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman. Hal yang perlu didalami, yakni adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta ketika Harun melintas masuk.

Saat ini, Ronny mengatakan, ia juga masih menunggu laporan hasil pendalaman. "Namun, yang utama, informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK," kata Ronny.

Ia menegaskan, penetapan pencegahan terhadap Harun telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia, melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan pihaknya sedang mendalami kelalaian delay sistem yang tidak mencatat Harun Masiku datang ke Indonesia. Menurutnya, hal tersebut adalah  kesalahan sistem di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, yang tidak cepat menginput data.

"Jadi terkait dengan delay system bahwa seyogyanya fasilitas CIQ (Customs, Immigration and Quarantine) bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara. Namun karena alasan teknis dan juga Terminal 2 itu diproyeksikan jadi low cost carrier, sehingga kami dengan perangkat yang ada kami berusaha melengkapi kekurangan," kata Arvin.

Saat ini, kata Arvin, pihaknya masih mendalami kelalaian tersebut dengan menggandeng pihak terkait seperti bandara dan maskapai. Meski begitu, Arvin menegaskan bahwa Harun Masiku sejak Selasa (7/1) sudah berada di Indonesia.

"Menggunakan Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 sore," jelas Arvin.

Ia pun menampik anggapan pihaknya sengaja memperlambat pengiriman informasi keberadaan Harun di Indonesia yang sudah 15 hari. Karena, kata Arvin, untuk penginputan data imigrasi membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Itu memang agak lama. Kami masih menunggu arahan kapan kami bisa menyampaikan. Segala sesuatu harus kami pastikan dulu, apabila fix betul dan yang kami dapatkan itu kan bukti-bukti yang kalau menurut hemat kami adala sesuatu yang dikecualikan juga. Bisa mendapatkan manifes, mendapatkan rekaman CCTV, nah makanya kami perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya," jelas dia.

Selain itu, sambung dia,  pihaknya baru mendapatkan perintah untuk menyampaikan soal keberadaan Harun di Tanah Air hari ini. "Perintah untuk kami menyampaikan, tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh (informasi soal Harun), saya tidak bisa katakan," ujar Arvin.

"Kami kan tidak mungkin juga kasih info sepotong-sepotong. Dirasa memang info harus disampaikan, kita sampaikan," tambah dia.

photo
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Wahyu diperiksa KPK terkait dugaan suap dari Harun Masiku untuk PAW PDIP.

Imbauan Menyerah

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengklaim KPK telah melakukan sejumlah langkah stategis setelah menetapkan Harun, Wahyu dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka pada Kamis (9/1). Salah satunya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang berwenang memeriksa lalu lintas orang dan juga koordinasi dengan Polri untuk mencari keberadaan Harun.

Juru bicara tim hukum PDIP Teguh Samudera mengimbau Harun Masiku untuk menyerahkan diri. Dia mengatakan, PDIP hanya bisa mengimbau dan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Harun untuk menyerah.

PDIP juga memastikan Menkumham Yasonna Laoly yang juga kader PDIP tidak terkait dengan kuasa hukum partai bagi Harun. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat membantah bahwa Yasonna merupakan bagian dari Tim Hukum. Nama Yasonna dalam Surat Keputusan (SK) Tim Hukum yang dikeluarkan PDIP tidak memuat nama Yasonna sebagai anggotanya.

"Kamu lihat dalam SK itu, dia (Yasonna) tidak masuk dalam tim hukum," ujar Djarot Saiful Hidayat di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Djarot menjelaskan, peran Yasonna saat hadir dalam pengumuman tim hukum PDIP adalah sebagai Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP PDIP yang menandatangani SK pembentukan tim hukum yang diisi oleh Teguh Samudra, Wayan Sudhirta, Maqdir Ismail dan lain-lain. Namun, Yasonna tidak masuk dalam tim tersebut.

Djarot mengklaim, PDIP menyadari bahwa Yasonna tidak boleh terlibat. Ia menyebut, Yasonna hanya memberikan tanda tangannya dalam pembentukan tim hukum bersama Sekjen PDIP di SK sebagai syarat pembentukan.

"Bukan tidak dilibatkan, karena dia tidak boleh terlibat. Kita paham kok kondisi beliau tapi sebagai ketua DPP yang menandatangani pasti SK itu adalah surat tugas keputusan ketua dan sekjen," kata Djarot.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap PAW yang melibatkan Wahyu Setiawan. Mantan komisioner KPU itu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement