REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono membantah tuduhan bahwa mereka menyembunyikan caleg PDIP Harun Masiku.
Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu tersangka kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.
"Intinya, dalam fungsi penegakan hukum kami selalu mendukung apa-apa yang telah dilakukan KPK. Intinya itu. Jangan dikira bahwa kita menyembunyikan yang bersangkutan atau menghalang-halangi pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Bambang di Gedung Kemenkumham, Rabu (22/1).
Bambang menegaskan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham sudah menginformasikan soal kepulangan Harun Masiku ke Indonesia pada lembaga antirasuah. KPK saat ini sudah menerima informasi tersebut. "Sudah, sudah kami informasikan," ucapnya.
Bambang menjelaskan alasan mengapa baru mengumumkan kepulangan Harun Masiku ke Indonesia dari luar negeri. Menurut Bambang, Kemenkumham hanya menyampaikan informasi sesuai dengan data perlintasan Imigrasi.
Saat itu, Kemenkumham belum menerima adanya informasi dari Imigrasi bahwa Harun sudah berada di Indonesia.
"Kami menjawab berdasarkan data perlintasan Imigrasi. Jadi sampai sekarang yang bersangkutan berdasarkan data keimigrasian, yang bersangkutan berada di Indonesia," ucapnya.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengungkapkan berdasarkan informasi yang ia dapat, caleg PDIP Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1). Diketahui, tersangka kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2020," ungkap Ronny kepada Republika.co.id, Rabu (22/1).
Oleh karena itu, sambung Ronny, ia telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta. Harun melintas masuk. Saat ini, dirinya juga masih menunggu laporan hasil pendalaman.
"Namun yang utama, bahwa informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK," tegas Ronny.
Lebih lanjut ia menegaskan, penetapan pencegahan terhadap Harun telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia, melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1), tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.