Sabtu 25 Jan 2020 00:06 WIB

KPK Konfirmasi Hasto Soal Mekanisme PAW Anggota DPR

Hasto Kristiyanto pada Jumat (24/1), diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta dua Komisioner KPU Eva Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari terkait mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ketiganya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Saeful.

"Keterangannya masih seputar PAW, mekanisme PAW," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).

Baca Juga

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga menggali informasi terkait usulan PAW terhadap tersangka Harun Masiku yang diusulkan oleh DPP PDI Perjuangan. Adapun, Harun merupakan salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019—2024.

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada para saksi yang hadir. Dia mengatakan, materi tersebut akan diungkap dalam persidangan.

"Adapun secara detail materinya karena ini perkara yang berjalan tentu kami tidak bisa detil, tentunya nanti rekan semua dan masyarakat melihat lebih jauh terkait keterangan beberapa saksi yang hari ini diperiksa di persidangan," ucap Ali.

Selain ketiga saksi tersebut, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf DPP PDI Perjuangan masing-masing bernama Gery, Riri, Kusnadi. Mereka diperiksa juga untuk tersangka Saeful. Ali mengatakan, dua di antaranya yakni Gery dan Kusnadi memenuhi panggilan KPK. Adapun Riri tidak bisa memenuhi panggilan lantaran sakit.

KPK pada Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE). Sebelumnya, pada Rabu (22/1), KPK juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.

Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan empat tersangka. Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan, sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku dan Saeful.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement