REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi mengaku menyerahkan penilaian berkenaan dengan penyebab adanya keterlambatan penyesuaian data berkenaan dengan keberadaan Harun Masiku kepada tim khusus (timsus) independen yang dibentuk Inspektorat Jendral Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jendral Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, tim itu akan menilai apakah ketidaksesuaian data lokasi sesungguhnya Harun Masiku merupakan kesalahan sistem atau manusia.
Dia mengatakan, tim sekaligus akan memverifikasi pernyataan Ditjen Imigrasi berkenaan dengan keberadaan sesungguhnya dari tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) tersebut. "Dalam pendalaman ini apabila ada yang berkaitan dengan penyebab ini kemudian human error tadi akan ada tim gabungan yang independen yang nanti juga akan melihat apakah benar apa yang kami sampaikan ini," kata Ronny F Sompie di Jakarta, Jumat (24/1).
Ditjen Imigrasi akhirnya mengakui bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1). Sebelumnya mereka termasuk Menteri Hukum dan HAM bersikeras bahwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berada di Singapura sejak satu hari sebelumnya.
Ditjen Imigrasi baru merevisi pernyataan tersebut dua pekan berselang. Ronny mengatakan, perbaikan pernyataan posisi Harun Masiku dilakukan setelah adanya verifikasi dari tim internal yang melakukan pendalaman data perlintasan di counter TPI terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
"Dari pendalaman itu tercatat bahwa Harun Masiku telah masuk ke wilayah Indonesia pada t Januari melalui terminal 2F menggunakan pesawat Batik Air ID 7165 pada pukul 17.34 WIB," katanya.
Terkait hal itu, Ditjen Imigrasi membantah telah melakukan rekayasa data berkenaan dengan keberadaan Harun Masiku. Ronny mengatakan, pengaburan informasi tentang data perlintasan Harun Masiku akan berseberangan dengan tujuan utama penegakan hukum serta penuntasan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membentuk timsus berkenaan dengan tersangka kasus suap PAW, Harun Masiku. Timsus bergerak guna mengungkap fakta-fakta mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia.
Timsus beranggotakan Inspektorat Jendral Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Ombudsman RI. Mereka akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya masuknya Harun Masiku ke Indonesia dan bergerak secara independen.
"Hasil kerja tim indenden ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," kata Inspektur Jendral Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting.
Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang berdamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.
Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Harun saat ini masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto mengatakan bahwa Tim Hukum partai telah meminta Harun Masiku agar bertindak kooperatif. Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Joko Widodo itu meminta Harun tidak perlu takut untuk menyerahkan diri.
"Tim hukum kami mengimbau (Harun Masiku) untuk bersikap kooperatif tidak perlu takut (menyerahkan diri)," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK.