REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat begal Warteg Mamoka Bahari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.
"Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan, Ahad.
Bastoni mengatakan, jajarannya bekerja ekstra keras untuk membekuk keempat pelaku. Itu karena pelaku kabur ke lokasi yang berbeda-beda.
"Pelaku HW ditangkap tanggal 25 Januari di Sumatra Selatan, tepatnya di Ogan Komering Ulu. Pada hari yang sama, 25 Januari pukul 13.00 WIB, tersangka AF ditangkap di Serengseng Sawah, Jakarta Barat," ujarnya.
Setelah tertangkapnya dua orang itu, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan memburu dua pelaku lainnya. Polisi melacak keberadaan dua pelaku lainnya di daerah Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tidak berjalan mulus, karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. Salah satu pelaku sampai ditembak karena mengancam petugas dengan celurit.
"Pada 26 Januari tim bergerak untuk menangkap pelaku SB dan PS di Di daerah Bogor. Gunung Siang. Pelaku SB mengancam pakai celurit, melarikan diri, dan melawan, terpaksa dilumpuhkan kakinya," ujar Bastoni.
Peristiwa pembegalan diketahui terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pembegalan tersebut terekam kamera CCTV.
Saat itu, satu orang pembeli jadi sasaran begal ketiga pelaku. Dalam rekaman CCTV itu, korban terlihat sedang makan di warteg. Salah satu pelaku mengacungkan celurit ke korban.
Ketakutan, korban lantas memberi ponsel miliknya kepada pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa kabur sebuah ponsel dan uang senilai Rp 950 ribu milik korban.