Senin 27 Jan 2020 09:14 WIB

Lima Orang Ditangkap Terkait Penyerangan Masjid

Sekelompok orang terlibat bentrok lalu menyerang masjid dan rumah warga.

ilustrasi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolresta Besar Medan menangkap pelaku kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas Masjid al-Amin, Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Mereka adalah Alimin Gultom (37 tahun), Rizal Situmorang (26), Dedi Manulang (31), Alislon Sinaga (42), dan Leo Fernando Manulang (32).

Kepala Satreskrim Polres- tabes Medan, AKBP Maringan Si manjuntak, mengatakan, penangkapan lima tersangka berawal dari penyerahan diri tersangka Manulang dan Sinaga. Dari hasil pemeriksaan mereka, didapat beberapa nama yang diduga terlibat dalam pelemparan menggunakan batu.

Dari informasi tersebut, tim gabungan bergerak dan mendatangi rumah para terduga pelaku. Petugas kemudian menangkap Dedi Manulang, Gultom, dan Situmorang.

Sekelompok orang terlibat bentrok di Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II pada Jumat (24/1) malam. Kemudian, sekelompok warga menyerang masjid dan sejumlah rumah hingga mengalami kerusakan. (antara ed: ilham tirta)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement