Senin 27 Jan 2020 20:28 WIB

Ajukan Banding, Kubu Romi: Kami tak Mau Dizalimi

Kubu Romi juga ikut mengajukan banding atas vonis dari Tipikor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan M Romahurmuziy (Romi), Maqdir Ismail menegaskan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor terhadap kliennya dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Langkah ini mengikuti sikap KPK yang juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbaju penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan ke PN Tipikor pada hari ini, Senin (27/1), menyusul pendaftaran (banding) oleh KPK," tegas Maqdir dalam pesan singkatnya, Senin (27/1).

Baca Juga

Maqdir menjelaskan, upaya banding dilakukan berdasarkan atas pertimbangan bahwa vonis terhadap Romi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Ada upaya penggiringan opini, membandingkan vonis klien kami dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya," tegasnya.

Pembandingan ini, lanjut Maqdir, menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif terhadap Romi. Menurutnya, tidaklah semestinya dari kacamata hukum, sebuah vonis diperbandingkan atas status sebagai Ketua Umum sebuah partai.

"Seharusnya, vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," ujarnya.

Maqdir menuding tuntutan KPK terhadap Romi menunjukan adanya nuansa kebencian dengan 'berbaju' penegakan hukum. Ia pun membandingkan kasus kliennya dengan kasus-kasus lain yang pernah melibatkan petinggi parpol, seperti mantan Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella pada tahun 2016, yang hanya dituntut 2 tahun penjara, tanpa pencabutan hak politik untuk penerimaan Rp 200 juta.

"Sementara klien kami dituntut 4 tahun dan pencabutan hak politik selama 5 tahun untuk penerimaan yang menurut hakim PN Tipikor sebesar Rp 300 juta," katanya.

Maqdir menambahkan, terkait uang pengganti, sudah semestinya Romi tidak mengganti sama sekali karena memang menurut Putusan hakim PN Tipikor, kliennya sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan. "Klien kami menyatakan siap menghadapi peradilan banding seraya berdoa kepada Allah SWT, Tuhan YME, agar diberikan kebebasan, setidaknya keringanan, dalam vonis Pengadilan Banding berdasarkan fakta persidangan yang tak terbantahkan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Romi dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," ujar Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/1).

Menurut Ali terdapat sejumlah alasan sehingga banding  dilakukan JPU, antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam putusan majelis hakim, mantan Ketum PPP itu hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar hakim memberikan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu tidak dipertimbangkannya uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Menurut hakim dalam pertimbangannya, Rommy telah mengembalikan uang Rp250 juta dan Rp20 juta.  Alasan lainnya adalah Jaksa KPK menyoroti soal terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan Majelis hakim.

"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri.

Dalam amar putusannya, Romi terbukti menerima suap terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement