REPUBLIKA.CO.ID, Olah raga berkuda dan memanah merupakan salah satu cabang olah raga yang digemari Rasulullah SAW. Olah raga ini pun kerap diperlombakan di berbagai level. Pertayaan mendasar bolehkah menggelar perlombaan kedua cabang olah raga itu?
Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad al-Ghazi ibn al-Gharabili, dalam Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarhi alfazh at-Taqrib atau al-Qawl al-Mukhtar fi Syarh Ghayat al-Ikhtishar, menjelaskan melakukan perlombaan seperti pacuan kuda atau memanah itu dibolehkan dalam syariat Islam dengan syarat-syarat tertentu. Terkait hewan yang dilombakan, tidak semua hewan boleh dipakai untuk lomba.
Al-Ghazi menjelaskan, hewan yang boleh digunakan untuk lomba di antaranya adalah kuda dan unta. Dalam pendapat lain, ada juga yang membolehkan bighal dan keledai.
Untuk diketahui, bighal adalah peranakan antara kuda dengan keledai yang merupakan kuda jenis terbaik pada masa itu.
Sementara itu, hewan yang tidak boleh dipakai dalam perlombaan di antaranya sapi, adu domba, dan adu ayam jago, baik dengan hadiah ataupun tidak.
Sayangnya, masyarakat Indonesia masih banyak melombakan hewan-hewan yang dilarang tersebut.
Terkait dengan lomba memanah sendiri, hukumnya dibolehkan dengan menggunakan anak panah. Dalam kitab ini, al-Ghazi pun menjelaskan tentang tata cara dalam lomba memanah. Dia juga menjelaskan tentang hukum hadiah yang diberikan dalam perlombaan tersebut.