Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi lagi-lagi menemukan banyaknya kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan bahwa hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Data Nasabah Fintech Akan Dijamin di UU PDP