Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi lagi-lagi menemukan banyaknya kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan bahwa hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Data Nasabah Fintech Akan Dijamin di UU PDP
"Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi, atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," kata Tongam di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
"Meminjam uang di mana pun harus bertanggung jawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman," katanya.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.