Jumat 31 Jan 2020 10:28 WIB

Baru Awal Tahun, OJK Sudah Temukan 120 Fintech Ilegal

Meminjam uang di mana pun harus bertanggung jawab untuk membayarnya.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Baru Awal Tahun, OJK Sudah Temukan 120 Fintech Ilegal. (FOTO: Fajar Sulaiman)
Baru Awal Tahun, OJK Sudah Temukan 120 Fintech Ilegal. (FOTO: Fajar Sulaiman)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi lagi-lagi menemukan banyaknya kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan bahwa hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Data Nasabah Fintech Akan Dijamin di UU PDP