Sabtu 01 Feb 2020 03:21 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus King of the King

Polisi menyebut tersangka kasus King of the King dijerat pasal 14 dan 15 UU No 1/1946

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dugaan kerajaan fiktif King of The King di Mapolres Metro Tangerang Kota, Banten, Jumat (31/1/2020).
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dugaan kerajaan fiktif King of The King di Mapolres Metro Tangerang Kota, Banten, Jumat (31/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus "King of The King" atau Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Tangerang, Banten.

"Sekarang ini dua tersangka. Sementara kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Kota Tangerang. Kita tunggu saja hasilnyaa seperti apa, apakah langsung ditahan atau apa, nanti disampaikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1).

Baca Juga

Yusri mengatakan penetapan kedua tersangka itu didasarkan pada hasil gelar perkara yang digelar oleh penyidik kepolisian."Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong," ujarnya.

Seperti diberitakan, sebuah spanduk yang memuat tulisan kerajaan abal-abal mirip Agung Sejagat muncul di Kota Tangerang. Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 1 x 1,5 meter tersebut muncul di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Spanduk tersebut bertuliskan "KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO". Di bagian bawahnya juga terdapat tulisan yang mengklaim bahwa kerajaan tersebut akan bekerja sama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI yang disebut terbentuk untuk melunasi utang negara.

Tidak hanya itu, spanduk itu juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta memasang foto Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement