REPUBLIKA.CO.ID, LIMA PULUH KOTA- Pemerintah Nagari Situjuah Batua, di Kecamatan Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat punya cara tersendiri dalam mengantisipasi penyelewangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat. Caranya, mereka membuat Peraturan Nagari (Pernag) tentang pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme berbasis hukum adat salingka nagari.
Nagari Situjuah Batua Dhon Vesky Datuk Tan Marajo mengatakan peraturan ini, diklaim sebagai yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.
"Kami desa pertama di Indonesia yang membuat Peraturan Nagari atau Peraturan Desa tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berbasis hukum adat,” kata Tan Marajo, Ahad (2/2).
Ketua Bamus Nagari Situjuah Batua, Zul'aidi menjelaskan, dengan adanya Peraturan Nagari Situjuah Batua Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari ini, Pemerintah Nagari Situjuah Batua tidak hanya berkewajiban melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme, tetapi juga menyediakan sarana-prasarana pengaduan masyarakat, menyediakan kotak saran di tempat pelayanan publik, dan menyediakan informasi publik di sarana umum.
Menurut Zul'aidi, dengan adanya peraturan ini, pemerintah nagari, Bamus Nagari, Lembaga Adat Nagari, dan Bumnag/Bumdes, serta lembaga resmi nagari lainnya, membuat tertib administrasi dan pelaporan secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat mengenai dana desa dan alokasi dana desa. Kemudian, setiap lembaga, organisasi, kelompok, dan individu masyarakat yang mengelola keuangan yang berasal dari negara atau masyarakat, menurut Zul'aidi juga wajib mendata ulang, mengevaluasi, melakukan tertib administrasi dan melaporkan secara terbuka kepada pemerintah nagari dan masyarakat.
“Terhadap perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah dilakukan upaya dan tindakan pencegahan, tapi masih tidak melakukan tertib administrasi, pelaporan, dan pengembalian keuangan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Pemerintah Nagari Situjuah Batua akan melaporkan kepada pihak berwajib sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Zul'aidi.
Kemudian, kata Zul'aidi terhadap perbuatan korupsi yang berasal dari keuangan masyarakat yang telah dilakukan tindakan pencegahan, tapi masih tidak tertib administrasi dan tidak melakukan pelaporan atau pengembalikan, maka diberi sanksi adat secara tegas.
Ada tiga sanksi adat yang akan dijatuhkan terhadap pelanggaran Peraturan Peraturan Nagari Situjuah Batua tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ini. Sanksi pertama, Pangke Pucuak atau hukum adat sumbang salah yang berlaku di masyarakat adat nagari terkait dengan bentuk hukuman yang paling ringan. Sanksi kedua, Kabuang Batang atau hukum adat yang berlaku di nagari sebagai bentuk hukum yang menengah. Dan sanksi ketiga, Kakeh Urek yakni hukum adat yang berlaku di nagari yang sifatnya hukuman berat.