Ahad 02 Feb 2020 22:21 WIB

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Adik Zulkifli Hasan

Zainudin Hasan tetap harus menjalani hukuman penjara 12 tahun dalam kasus suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Bupati Lampung Selatan noaktif Zainudin Hasan
Foto: Antara/Ardiansyah
Bupati Lampung Selatan noaktif Zainudin Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan, Ali Fikri mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi yang diajukan terdakwa mantan Bupati Lampung Selatan (nonaktif), Zainudin Hasan. Dengan ditolaknya kasasi, maka adik kandung dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

"KPK telah menerima kutipan putusan Kasasi atas nama terdakwa Zainudin Hasan pada tanggal 30 Januari 2020. KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi JPU KPK," kata Ali saat dikonfirmaasi, Ahad (2/2).

Baca Juga

Ali menuturkan, saat ini, KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan. Juru Bicara Mahkamah RI Andi Samsan Ngaro mengatakan perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus pada Selasa (28/1) lalu. Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro.

“Amar putusannya menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum," kata Andi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (2/2).

Andi mengungkapkan, Majelis Hakim juga menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar. "Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," terang Andi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4/2019). Zainudin dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement