REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu masih menunggak DBH (dana bagi hasil) dari pendapatan pajak air permukaan. Tunggakan tercatat selama triwulan satu hingga triwulan empat tahun 2019.
Kepala bidang pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Utara (Halut) Berto mengatakan DBH dari target pajak air permukaan pada 2019 sebesar Rp 750 juta sampai saat ini belum dibayar Pemprov Malut. Selain itu, ada DBH dari sejumlah pajak lain tahun 2019 yang ditargetkan sebesar Rp 46 miliar baru direalisasikan Rp 34 miliar dan yang belum terbayar hingga masuk tahun 2020 tersisa Rp 12 miliar.
"Sisa DBH yang belum direalisasikan Rp 12 miliar, sehingga berbagai upaya koordinasi antara pihak Pemda Halut dan Pemprov Malut juga sudah dilaksanakan agar segera mungkin sisa DBH tersebut dilunasi karena memengaruhi keuangan daerah," katanya akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut Mahmud Lasidji mengatakan utang Pemprov ke Pemkab Halut masih belum dibayar. Utang itu sangat berdampak pada pengelolaan keuangan daerah untuk pembayaran sejumlah kebutuhan Pemkab.
"Hutang Pemprov miliaran rupiah yang terdiri dari DBH BBNKB, BPKB, dan Cukai Tembakau untuk triwulan empat tahun 2019 dan untuk pajak air permukaan setahun penuh mulai dari triwulan satu sampai dengan triwulan empat sama sekali belum terbayar," ujarnya.
Dia mengatakan DBH pada triwulan I di 2019 ada beberapa item pajak yang belum disetorkan ke kas daerah (Kasda) Halut. "Memang, belum ada tiga DBH pada triwulan satu di antaranya DBH pajak air permukaan, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak kendaraan bermotor," katanya.
Saat ini baru sekitar lebih dari Rp 5 miliar pajak yang diterima dari DBH Provinsi di triwulan satu. Di antaranya pajak rokok Rp 790.156.266 dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 4.798.285.040.