Jumat 21 Apr 2023 12:01 WIB

Pemkot Madiun Salurkan BLT Hasil Cukai untuk 170 Buruh Sasaran

Penerima sasaran mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Pekerja pabrik rokok (ilustrasi). Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 untuk 170 buruh sasaran di wilayah setempat.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pekerja pabrik rokok (ilustrasi). Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 untuk 170 buruh sasaran di wilayah setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 untuk 170 buruh sasaran di wilayah setempat.

"Sebanyak 170 penerima manfaat tersebut adalah para pekerja di industri rokok yang merupakan warga Kota Madiun," ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Madiun Heri Suwartono.

Baca Juga

Menurut dia, masing-masing penerima sasaran mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Pihaknya berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi para penerima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk penyaluran pada kesempatan ini kami berikan langsung jatah tiga bulan. Berarti per orang dapat Rp 900 ribu," kata dia.

Heri menambahkan selama tiga bulan terakhir, Pemerintah Kota Madiun telah menyalurkan bantuan sosial hingga Rp 11,380 miliar untuk 18.016 orang penerima manfaat di wilayah setempat.

Adapun, bantuan tersebut berasal dari APBN dan APBD. Bentuk bantuannya pun beragam. Seperti, bantuan air bersih, bantuan langsung tunai (BLT), santunan kematian, DBHCHT bagi buruh pabrik tembakau, PKH, BPNT, dan lansia tidak produktif atau ngebrok.

Adapun untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, kriteria utamanya adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kecuali, bantuan santunan kematian yang dapat diberikan kepada warga Kota Madiun selama warga tersebut mengajukan permohonan bantuan melalui Dinsos PPPA.

"Bagi warga yang belum menerima bantuan dan merasa membutuhkan bantuan, bisa mengajukan dirinya melalui kelurahan untuk kemudian dilakukan survei," kata Heri.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement