Senin 03 Feb 2020 16:44 WIB

Tersangka Kasus Perusakan Mushala di Sulut Bertambah

Total ada lima tersangka dalam kasus perusakan mushala di Minahasa Utara, Sulut.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra
Foto: Republika TV/Wibisono
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus perusakan mushala oleh massa di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), bertambah dua. Sehingga, total sudah ada lima orang yang menjadi tersangka.

"Ada perkembangan yang diterima, yaitu penambahan dua tersangka berinisial JS dan JFM. Sebelumnya, ada tiga tersangka yaitu Y, NS, dan HK. Keterlibatan mereka dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama sama di muka umum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan, berkat kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan penegak hukum seperti TNI dan Polri, saat ini situasi di Minut kondusif. Namun, ada beberapa kesepakatan yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Pada kesempatan ini, daerah Minut kondusif. Kami utamakan penegakan hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula," kata dia.

Sebelumnya, diketahui Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perusakan tempat ibadah di Minahasa Utara, Sulut. Ketiganya sempat diamankan pascakejadian perusakan tersebut.

"Untuk tiga orang yang diproses oleh Polda Sulut telah ditetapkan tersangka mulai hari ini," kata Kepala Humas Polda Sulut, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, saat dihubungi, Jumat (31/1).

Jules menjelaskan, ketiga tersangka tersebut berinisial Y, NS, dan HK. Ketiganya memiliki peran yang berbeda. Menurut Jules, Y berperan sebagai provokator sehingga terjadi kasus perusakan tempat ibadah tersebut.

"Sedangkan, yang dua lagi itu turut serta dan membantu melakukan," kata Jules.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya diduga melanggar melanggar Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka kini mendekam di ruang tahanan Polda Sulut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement