REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka D yang menjadi otak dari kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang, menguras uang lebih dari Rp 200 juta yang disimpan di dua bank. Yusri menyebut, tersangka D menggunakan uang itu untuk belanja secara daring.
"(Tersangka D) membeli barang-barang daring dari Lazada dan Blibli. Setelah itu, (uang yang dibobol dari) Bank Commonwealth digunakan untuk membeli emas (secara daring)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).
Tidak hanya itu, sambung Yusri, uang hasil curian itu juga disimpan ke sebuah rekening penampung milik tersangka D. Sementara itu, sisanya ia bagikan kepada tujuh tersangka lainnya dengan jumlah yang berbeda.
"(Pembagian uang di antaranya) para pelaku di Jakarta yang bertugas membuat KTP palsu, yakni tersangka TR mendapat Rp 15 sampai 20 juta dan W yang perannya datang ke gerai provider mendapat Rp 3,5 juta," papar Yusri.
Menurut Yusri, korban penipuan Yusri bukan hanya Ilham Bintang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka D sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 19 kali selama dua tahun.
Sebelumnya, wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut. Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020. Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal, Ilham sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun akhirnya menangkap tersangka pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior Ilham Bintang. Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan orang tersangka berinisial berinisial D, H, R, W, J, A, dan dua orang perempuan, yakni HNR dan TR.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.