REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero)menyebut sistem jaminan sosial nasional yang diwajibkan UUD 1945 dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2), tidak mengharuskan untuk dilaksanakan oleh satu lembaga saja dalam penyelenggaraannya.
Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih dalam sidang uji materi UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menambahkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pun mengatur program jaminan sosial diselenggarakan oleh beberapa badan.
Untuk itu, ia mengatakan keberadaan dan peran PT Taspen Persero sebagai penyelenggara jaminan sosial nasional adalah konstitusional dan sekaligus penting. "Penugasan Taspen telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kosasih, Rabu (5/2).
Terkait pengalihan pelayanan Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang BPJS, menurut dia, Taspen telah menyusun peta jalan yang berisi tidak ada program yang sesuai untuk pengalihan karena program yang berbeda.
"Kedudukan PNS dan pejabat negara memiliki karakteristik khusus sebagai abdi negara yang pembayaran pensiunnya dibiayai oleh APBN, sehingga jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara tetap diselenggarakan oleh PT Taspen Persero sebagaimana road map," katanya.
Ada pun uji materi tersebut diajukan 18 pensiunan PNS serta PNS aktif karena merasa pengalihan program dari Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan akan merugikan pemohon dengan menurunnya manfaat yang akan diterima.