Kamis 06 Feb 2020 06:00 WIB

Polisi Sebar Informasi DPO Harun Masiku ke 34 Polda

Jika nanti Harun ditemukan, Polisi akan langsung menyerahkannya ke KPK.

Polisi Sebar Informasi DPO Harun Masiku ke 34 Polda. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Polisi Sebar Informasi DPO Harun Masiku ke 34 Polda. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan telah menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menginformasikan status daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia.

"Sehingga seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku," ujarnya, Rabu (5/3).

Baca Juga

Hal itu dilakukan sebagai upaya Polri mencari keberadaan Harun. Jika nanti Harun ditemukan, Polri akan langsung menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri," ujar Idham.

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) bersama tiga orang lainnya, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement